Surabaya - Upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk dapat mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) semakin sulit menyusul Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak menghendaki kepengurusan KBS melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) seperti yang direncanakan pemkot sebelumnya. Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Alfan Khusairi, Kamis, mengatakan pemkot harus cepat bertindak menyusul berakhirnya Tim Pengelolaan Sementara (TPS) KBS bentukan Kemenhut berakhir pada Februari mendatang. "Pemkot harus melobi ke pemerintah pusat terkait izin konservasi. Ini harus dilakukan karena pengelolaan KBS oleh pemkot belum punya payung hukumnya," kata Polistisi Partai Keadilan Sejahtera (KBS) ini. Menurut dia, jika pemkot tidak segera melakukan upaya lobi, maka bisa dipastikan upaya pengelolaan KBS akan terganjal izin dari Kemenhut dan tentunya TPS KBS masa kerjanya akan diperpanjang lagi. Apalagi, lanjut dia, selain pemkot belum punya payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan KBS, anggaran untuk pengelolaan KBS yang masuk RAPBD 2011 juga belum digedok DPRD Surabaya. "Pilihannya, ya, diperpajang lagi TPS. Tapi kalau ada deal antara pemkot dengan pemerintah pusat terkait dengan model pengelolaan sementara, maka pemkot bisa mengambil alih KBS," ujarnya. Hingga saat ini, lanjut dia, persoalan apakah KBS nantinya bentuknya UPTD atau BUMD, DPRD saat ini masih mengkajinya. Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Hendro Gunawan mengatakan pihaknya akan melengkapi persyaratan pengelolaan yang disyaratkan Kemenhut salah satunya izin amdal dan konservasi. "Persyaratan segera kita penuhi," katanya. Namun saat ditanya jika sampai Februari, izin konservasi belum dipenuhi Pemkot Surabaya, Hendro enggan mengatakan solusinya. "Kita belum tahu, kita akan lihat dulu aturannya," katanya. Hendro mengatakan yang jelas konsep awal Pemkot Surabaya adalah KBS akan dikelola UPTD baru kemudian BUMD. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012