Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael menyoroti adanya dugaan pungutan iuran di salah satu sekolah swasta yang ada di wilayah tersebut hingga menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar.

"Saya sesalkan adanya permasalahan yang menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar, seharusnya kepentingan anak-anak sekolah lebih diutamakan," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan, untuk besaran iuran yang dibayarkan ke pihak sekolah membuat dirinya merasa kaget, karena dalam menentukan besaran pungutan iuran swadaya masyarakat sudah ada aturannya.

"Tidak bisa sembarangan. Ada peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur," tuturnya.

Ia menuturkan, dalam peraturan wali kota tersebut, untuk menentukan iuran harus melalui kesepakatan warga dalam rapat dan dilaporkan ke kelurahan. 

"Kalau tidak ada ya bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)," katanya.

Ia berharap pemerintah kota bisa tegas, terutama dalam menyelesaikan permasalahan ini, terutama jika diduga ada unsur pungutan liar. Jika memang ada dugaan pungutan liar, maka bisa diproses secara hukum.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait dengan adanya blokade akses jalan di Manyar tempat berdirinya sekolah Petra. Akibatnya, proses belajar mengajar menjadi terganggu akibat peristiwa tersebut.

"Saya harap aparat juga bisa ikut bergerak. Apalagi lahan fasilitas umum di perumahan Manyar Tompoyika sudah diserahterimakan ke Pemkot Surabaya. Tidak bisa pasang portal sembarangan," katanya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat melakukan mediasi terkait dengan perselisihan antara pengurus RW dengan pihak sekolah. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tersebut masih belum membuahkan hasil.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024