Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar Sukanda perkara anak gugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mempertanyakan penundaan sidang akibat ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa.
"Ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu padahal kuasa hukum ada tiga, masak semua tidak hadir," kata Sukanda, di Karawang, Kamis.
Ia menyayangkan penundaan sidang lantaran kuasa hukum tidak hadir. Bahkan alasan terdakwa sakit juga disampaikan secara mendadak saat sidang sempat dibuka oleh majelis hakim.
Terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.
"Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda," kata dia.
Pihak JPU sudah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa yakni Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut, namun gagal terlaksana sebab ketidakhadiran kuasa hukum.
Untuk agenda sidang berikutnya, kata Sukanda, akan berlangsung dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024.
"Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa," ucap Sukanda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pembatalan sidang sepihak ini. Sebab seharusnya pihak terdakwa menghormati majelis hakim.
Dalam kasus ini, sang anak bernama Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Ini kuasa hukum terdakwa tidak hadir, sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu padahal kuasa hukum ada tiga, masak semua tidak hadir," kata Sukanda, di Karawang, Kamis.
Ia menyayangkan penundaan sidang lantaran kuasa hukum tidak hadir. Bahkan alasan terdakwa sakit juga disampaikan secara mendadak saat sidang sempat dibuka oleh majelis hakim.
Terdakwa Kusumayati datang ke persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.
"Iya terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda," kata dia.
Pihak JPU sudah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa yakni Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut, namun gagal terlaksana sebab ketidakhadiran kuasa hukum.
Untuk agenda sidang berikutnya, kata Sukanda, akan berlangsung dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024.
"Iya untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa," ucap Sukanda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pembatalan sidang sepihak ini. Sebab seharusnya pihak terdakwa menghormati majelis hakim.
Dalam kasus ini, sang anak bernama Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024