Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Industri Kereta Api (INKA) terkait proyek fiktif di negara Republik Demokratik Kongo.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
"Perusahaan asing yang memfasilitasinya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat malam.
Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
Kajati Mia mengatakan, PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
"PT INKA mengeluarkan uang kepada JV TSG Infrastructure yang bukan perusahaan entitasnya secara tidak prosedural melalui utang piutang. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut," ujarnya.
Terlebih, proyek yang dijanjikan di Kongo sampai sekarang tidak pernah terlaksana.
Kajati Mia menyebut kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
Sementara penyidik Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 18 orang saksi dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.
Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini di kantor PT INKA, Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, juga telah dilakukan.
"Perkaranya masih dalam proses penyidikan," ucap Kajati Mia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
"Perusahaan asing yang memfasilitasinya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat malam.
Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
Kajati Mia mengatakan, PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
"PT INKA mengeluarkan uang kepada JV TSG Infrastructure yang bukan perusahaan entitasnya secara tidak prosedural melalui utang piutang. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut," ujarnya.
Terlebih, proyek yang dijanjikan di Kongo sampai sekarang tidak pernah terlaksana.
Kajati Mia menyebut kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
Sementara penyidik Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 18 orang saksi dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.
Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini di kantor PT INKA, Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, juga telah dilakukan.
"Perkaranya masih dalam proses penyidikan," ucap Kajati Mia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024