Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal sebanyak 48 koli dengan berat total sekitar 4.368 kilogram serta produk tekstil berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan yang diperkirakan bernilai Rp243.164.000.

“Barang itu diimpor secara ilegal yang jelas melanggar ketentuan,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Untuk produk tekstil berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua 2023 hingga 17 Juli 2024.

Selain tekstil, Bea Cukai Tanjung Perak juga memusnahkan minuman yang mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan satu botol rum.

Satria menuturkan pemusnahan terhadap barang impor ilegal harus dilakukan karena dapat berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar.

Barang tersebut melanggar ketentuan tata niaga impor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

Sepanjang 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.

“Ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat melakukan pemeriksaan impor sehingga dapat dicegah masuknya mengingat impor ballpress termasuk dilarang,” kata Satria.


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024