Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melakukan patroli pengawasan guna mengawal hak pilih masyarakat di Kota Madiun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November nanti.
Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan bahwa patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih nantinya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Selain itu, patroli pengawasan kawal hak pilih juga untuk melihat proses pencocokan dan penelitian ("coklit") oleh jajaran KPU benar-benar sesuai dengan aturan," ujar Nur Elya di Madiun, Kamis.
Adapun pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi kesalahan seperti asrama, panti asuhan, dan pondok pesantren. Salah satu lokasi yang dikunjungi tim tersebut yaitu Asrama Putra Bruderan Congregasi Santo Aloysius (CSA) di Jalan A Yani Madiun.
Kepala Asrama Putra Bruderan CSA Madiun, Bruder Yohanes Hasibuan kepada tim Bawaslu mengatakan bahwa proses coklit telah berlangsung di asrama-nya tersebut. Namun, ada temuan yang menjadi perhatian.
"Dari lima nama yang ditulis di stiker coklit, dua orang di antaranya sudah meninggal dunia pada 2018 dan 2023. Sedangkan, tiga orang lainnya sedang bertugas di luar kota," kata Bruder Yohanes.
Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui ada petugas pantarlih datang ke asrama. Baru saat sore dirinya kembali ke asrama, terdapat formulir model-A tanda bukti coklit dan stiker coklit di meja makan asrama. Stiker lantas dia tempel di pintu asrama.
Atas temuan di asrama tersebut, Nur Elya lalu meminta Bawaslu Kota Madiun melakukan upaya tindak lanjut. Dibutuhkan mekanisme tertentu untuk menghapus nama dari daftar pemilih. Misalnya, untuk yang meninggal harus dengan bukti surat keterangan meninggal dunia maupun akta kematian. Dengan bukti itu, nama yang bersangkutan bisa dicoret dari DPT.
"Jika itu sudah dilengkapi, maka akan kami sampaikan ke KPU sebagai bentuk saran perbaikan dari Bawaslu," tuturnya.
Bawaslu berpesan kepada masyarakat untuk aktif melapor jika belum dicoklit oleh petugas pantarlih hingga batas akhir 24 Juli 2024.
"Pelaporan dapat disampaikan ke posko kawal hak pilih di kantor Bawaslu, maupun bisa disampaikan ke pengawas kecamatan dan kelurahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan bahwa patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih nantinya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Selain itu, patroli pengawasan kawal hak pilih juga untuk melihat proses pencocokan dan penelitian ("coklit") oleh jajaran KPU benar-benar sesuai dengan aturan," ujar Nur Elya di Madiun, Kamis.
Adapun pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi kesalahan seperti asrama, panti asuhan, dan pondok pesantren. Salah satu lokasi yang dikunjungi tim tersebut yaitu Asrama Putra Bruderan Congregasi Santo Aloysius (CSA) di Jalan A Yani Madiun.
Kepala Asrama Putra Bruderan CSA Madiun, Bruder Yohanes Hasibuan kepada tim Bawaslu mengatakan bahwa proses coklit telah berlangsung di asrama-nya tersebut. Namun, ada temuan yang menjadi perhatian.
"Dari lima nama yang ditulis di stiker coklit, dua orang di antaranya sudah meninggal dunia pada 2018 dan 2023. Sedangkan, tiga orang lainnya sedang bertugas di luar kota," kata Bruder Yohanes.
Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui ada petugas pantarlih datang ke asrama. Baru saat sore dirinya kembali ke asrama, terdapat formulir model-A tanda bukti coklit dan stiker coklit di meja makan asrama. Stiker lantas dia tempel di pintu asrama.
Atas temuan di asrama tersebut, Nur Elya lalu meminta Bawaslu Kota Madiun melakukan upaya tindak lanjut. Dibutuhkan mekanisme tertentu untuk menghapus nama dari daftar pemilih. Misalnya, untuk yang meninggal harus dengan bukti surat keterangan meninggal dunia maupun akta kematian. Dengan bukti itu, nama yang bersangkutan bisa dicoret dari DPT.
"Jika itu sudah dilengkapi, maka akan kami sampaikan ke KPU sebagai bentuk saran perbaikan dari Bawaslu," tuturnya.
Bawaslu berpesan kepada masyarakat untuk aktif melapor jika belum dicoklit oleh petugas pantarlih hingga batas akhir 24 Juli 2024.
"Pelaporan dapat disampaikan ke posko kawal hak pilih di kantor Bawaslu, maupun bisa disampaikan ke pengawas kecamatan dan kelurahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024