Pengajuan atau usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Pemkot Malang disetujui oleh 6 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Selasa (25/06).
Persetujuan dan penandatanganan Ranperda tersebut tersirat dalam rapat paripurna di gedung DPRD.
Terkait hal itu, disampaikan ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai paripurna, pembahasan RPJPD ini sekitar satu tahun, artinya diawal dalam penyusunannya sudah disampaikan kepada pihaknya, akan tetapi pembentukan pansusnya baru di bulan Juni, namun peta jalan pembahasannya sudah jelas.
"Dari awal kami memang mengikuti, dalam konteks ini Bappeda yang membidangi sistemnya buttom up, yaitu mengumpulkan tokoh masyarakat, komunitas dan pihak lain sehingga lahirlah RPJPD," kata Made.
Sebelum ke DPRD, kata dia, rancangan RPJPD ini sudah melewati evaluasi pemerintah provinsi, kementerian PUPR, Kementerian dalam negeri, sehingga saat rancangan RPJPD ini masuk ke DPRD bisa dikatakan sudah 90 persen selesai.
Anggota dewan tinggal pemantapan, dan pansus memanggil tim penyusun, dinas terkait dan finalisasi dengan pimpinan DPRD dengan pimpinan masing-masing fraksi juga dan disepakati laporan pansusnya dan rancangan RPJPD tersebut.
Persetujuan laporan pansus dan ditetapkannya rancangan RPJPD ini, terang Made, tergolong sangat cepat yaitu hanya berjarak 4 jam.
Hal ini dilakukan karena memang RPJPD ini mendesak dan harus segera disahkan agar segera mendapat nomor registrasi dari pemerintah provinsi Jawa Timur.
"Selain itu, kaitannya dengan percepatan itu, karena mengingat pilkada serentak akan segera dimulai tahapannya pada Agustus 2024. RPJPD ini akan menjadi acuan setiap calon kepala daerah dalam menyusun visi misinya. Artinya, semangat dari DPRD sebagai lembaga politik menginginkan siapa pun yang akan menjadi walikota Malang, program kerjanya harus mengacu ke RPJPD atau GBHN-nya pemerintah daerah ini," kata Made.
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, usai mengikuti rapat paripurna tersebut mengatakan, RPJPD ini merupakan petunjuk program Kota Malang secara berkelanjutan untuk menindaklanjuti dari dari pembangunan yang sebelumnya.
RPJPD yang sebelumnya sudah berakhir, maka dari itu ada RPJPD yang baru kali ini yaitu 2025-2045.
"Artinya selama 20 tahun ke depan atau untuk 4 periode kepala daerah panduan program pembangun sudah dapat terlihat disini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Persetujuan dan penandatanganan Ranperda tersebut tersirat dalam rapat paripurna di gedung DPRD.
Terkait hal itu, disampaikan ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai paripurna, pembahasan RPJPD ini sekitar satu tahun, artinya diawal dalam penyusunannya sudah disampaikan kepada pihaknya, akan tetapi pembentukan pansusnya baru di bulan Juni, namun peta jalan pembahasannya sudah jelas.
"Dari awal kami memang mengikuti, dalam konteks ini Bappeda yang membidangi sistemnya buttom up, yaitu mengumpulkan tokoh masyarakat, komunitas dan pihak lain sehingga lahirlah RPJPD," kata Made.
Sebelum ke DPRD, kata dia, rancangan RPJPD ini sudah melewati evaluasi pemerintah provinsi, kementerian PUPR, Kementerian dalam negeri, sehingga saat rancangan RPJPD ini masuk ke DPRD bisa dikatakan sudah 90 persen selesai.
Anggota dewan tinggal pemantapan, dan pansus memanggil tim penyusun, dinas terkait dan finalisasi dengan pimpinan DPRD dengan pimpinan masing-masing fraksi juga dan disepakati laporan pansusnya dan rancangan RPJPD tersebut.
Persetujuan laporan pansus dan ditetapkannya rancangan RPJPD ini, terang Made, tergolong sangat cepat yaitu hanya berjarak 4 jam.
Hal ini dilakukan karena memang RPJPD ini mendesak dan harus segera disahkan agar segera mendapat nomor registrasi dari pemerintah provinsi Jawa Timur.
"Selain itu, kaitannya dengan percepatan itu, karena mengingat pilkada serentak akan segera dimulai tahapannya pada Agustus 2024. RPJPD ini akan menjadi acuan setiap calon kepala daerah dalam menyusun visi misinya. Artinya, semangat dari DPRD sebagai lembaga politik menginginkan siapa pun yang akan menjadi walikota Malang, program kerjanya harus mengacu ke RPJPD atau GBHN-nya pemerintah daerah ini," kata Made.
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, usai mengikuti rapat paripurna tersebut mengatakan, RPJPD ini merupakan petunjuk program Kota Malang secara berkelanjutan untuk menindaklanjuti dari dari pembangunan yang sebelumnya.
RPJPD yang sebelumnya sudah berakhir, maka dari itu ada RPJPD yang baru kali ini yaitu 2025-2045.
"Artinya selama 20 tahun ke depan atau untuk 4 periode kepala daerah panduan program pembangun sudah dapat terlihat disini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024