Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mewaspadai modus jasa penitipan rokok ilegal maupun ekspedisi pengiriman sebagai cara mendistribusikan rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai.
"Beberapa tahun terakhir tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah. Lingkup pengirimannya mulai dari dalam dan luar negeri. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan perantara jasa titip dan ekspedisi pengirimnya pun sengaja mengaburkan alamat aslinya," kata Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah di Kediri, Selasa.
Zanariah dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di kawasan Selomangleng, Kota Kediri itu mengungkapkan dari sisi pelanggan kebanyakan alasan mereka adalah untuk mendapat rokok dengan harga murah atau rokok limited edition yang di jual di luar negeri.
Pihaknya mengatakan peredaran rokok ilegal merupakan sebuah pelanggaran dan merugikan negara, sehingga Pemkot Kediri bersama Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota mengajak para pelaku usaha jasa penitipan dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal.
"Harapannya dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jasa titip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jasa titipan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha atau level playing of field," ujar dia.
Pj Wali Kota Kediri juga menjelaskan selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali ke masyarakat, berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri.
Pemkot Kediri mengelola DBHCHT dan memanfaatkannya untuk mewujudkan program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat, seperti di bidang kesehatan,bidang perekonomian, dan pengembangan infrastruktur. Dengan melihat banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT menjadi kewajiban kita untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal.
Kami berharap teman-teman dari perusahaan jasa titip dan ekspedisi senantiasa berkomitmen serta bersinergi dalam mematuhi peraturan yang ada. Mohon sampaikan juga informasi penting ini pada pelanggan dan masyarakat luas agar mereka juga dapat ikut berperan dalam menggempur rokok ilegal dan memajukan perekonomian Kota Kediri," ujar dia.
Dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota.
Turut hadir, Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri, Kepala Bagian Perekonomian Kota Kediri Tetuko Erwin, Lurah Pojok Wahyu Artisah, perwakilan Disbudparpora Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. Sosialisasi ini menggandeng peserta dari perwakilan perusahaan jasa titip dan ekspedisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Beberapa tahun terakhir tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah. Lingkup pengirimannya mulai dari dalam dan luar negeri. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan perantara jasa titip dan ekspedisi pengirimnya pun sengaja mengaburkan alamat aslinya," kata Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah di Kediri, Selasa.
Zanariah dalam sosialisasi gempur rokok ilegal di kawasan Selomangleng, Kota Kediri itu mengungkapkan dari sisi pelanggan kebanyakan alasan mereka adalah untuk mendapat rokok dengan harga murah atau rokok limited edition yang di jual di luar negeri.
Pihaknya mengatakan peredaran rokok ilegal merupakan sebuah pelanggaran dan merugikan negara, sehingga Pemkot Kediri bersama Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota mengajak para pelaku usaha jasa penitipan dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal.
"Harapannya dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal para pelaku jasa titip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jasa titipan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha atau level playing of field," ujar dia.
Pj Wali Kota Kediri juga menjelaskan selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali ke masyarakat, berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri.
Pemkot Kediri mengelola DBHCHT dan memanfaatkannya untuk mewujudkan program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat, seperti di bidang kesehatan,bidang perekonomian, dan pengembangan infrastruktur. Dengan melihat banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT menjadi kewajiban kita untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal.
Kami berharap teman-teman dari perusahaan jasa titip dan ekspedisi senantiasa berkomitmen serta bersinergi dalam mematuhi peraturan yang ada. Mohon sampaikan juga informasi penting ini pada pelanggan dan masyarakat luas agar mereka juga dapat ikut berperan dalam menggempur rokok ilegal dan memajukan perekonomian Kota Kediri," ujar dia.
Dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota.
Turut hadir, Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri, Kepala Bagian Perekonomian Kota Kediri Tetuko Erwin, Lurah Pojok Wahyu Artisah, perwakilan Disbudparpora Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. Sosialisasi ini menggandeng peserta dari perwakilan perusahaan jasa titip dan ekspedisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024