Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan merekomendasikan sebanyak enam pondok pesantren di wilayah itu mendapatkan program bantuan inkubasi bisnis pesantren dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tahun ini.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren Kemenag Bangkalan Miftahul Arifin, rekomendasi kepada enam pondok pesantren itu dilakukan, karena telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kemenag RI dan didukung oleh administrasi yang lengkap.

"Sebenarnya yang mengajukan bantuan program ini tidak hanya enam pondok pesantren, akan tetapi setelah kami teliti yang memenuhi syarat hanya enam," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu.

Arifin menjelaskan, pengajuan program bantuan inkubasi bisnis pesantren Tahun Anggaran 2024 dibuka mulai tanggal 23 Februari 2024 hingga 8 Maret 2024.

Kuota program ini untuk 850 lembaga dan di Kabupaten Bangkalan hanya ada tujuh pondok pesantren yang mengajukan program tersebut dari total 212 pesantren yang ada di kabupaten paling barat Pulau Madura tersebut.

"Kami hanya merekomendasi enam lembaga tersebut. Berdasarkan verifikasi kelengkapan berkas pengajuan, enam pesantren itu lengkap, sedangkan yang satu kurang," ucapnya.

Berdasar Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 729/2024, besaran bantuan inkubasi bisnis pesantren 2024 terbagi ke dalam empat kategori.

Pertama, pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis. Dana bantuan ditujukan sebagai pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan verifikasi rencana usaha (business plan). Dana bantuan yang akan diberikan maksimal Rp75 juta.

Kategori dua yaitu pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha (business plan) untuk pengembangan maksimal Rp100 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha. Dana bantuannya maksimal Rp100 juta.

Sementara kategori tiga adalah pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha untuk pengembangan maksimal Rp200 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha. Dana bantuan yang akan didapat maksimal Rp200 juta.

Kategori keempat, pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha untuk pengembangan maksimal Rp300 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha. Besaran manfaat dana bantuan maksimal Rp300 juta.

"Usulan bantuan program ini melalui aplikasi sistem informasi manajemen bantuan pendidikan diniah dan pontren (Simba) serta pusat layanan keagamaan (Pusaka)," kata Arifin.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren ini merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2021. Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Menurut Kasi Pondok Pesantren Kemenag Bangkalan Miftahul Arifin, program ini akan bermuara kepada "Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan", yakni terwujudnya replikasi model kemandirian pada ribuan pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis baik antarpesantren maupun dengan pihak lain.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024