Surabaya - Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar Surya Surabaya membuka rekrutmen untuk menjaring nama-nama calon direktur utama dan direktur keuangan yang sebelumnya diduduki Sucipto dan Soesantyo yang telah dicopot wali kota. Informasi yang dihimpun ANTARA di Surabaya, Minggu menyebutkan secara resmi, per 23 Desember lalu, dewan pengawas sudah membuka lowongan Dirut dan Dirkeu PD Pasar. Bahkan lowongan tersebut diketahui dengan diiklankannya proses rekrutmen melalui media massa dan juga di website PD Pasar Surya www.pasarsurya.com atau www.rekrutmenpdpasar.wordpress.com. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud membenarkan hal itu. Namun, ia berharap dirut dan dirkeu definitif segera terisi agar kinerja PD Pasar tidak terganggu. "Aturan dalam perda harus ditegakkan. Kalau disebutkan 90 hari harus terisi, maka sebelum tiga bulan harus segera dipilih calon pengganti dirut dan dirkeu lama," katanya. Hanya saja, Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Samba Perwira Jaya tidak berhasil dikonfirmasi. Bahkan dihubungi via ponselnya berkali-kali ada nada sambung namun tidak diangkat. Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Widodo Suryantoro terpisah mengatakan kewenangan rekrutmen ini memang menjadi domain dewan pengawas. "Sebab sesuai perda memang berbunyi seperti itu. Surat perintah wali kota untuk melakukan rekrutmen juga ditujukan kepada dewan pengawas," katanya. Ia menjelaskan Bagian Perekonomian baru bertugas setelah proses rekrutmen selesai dan dilaporkan ke wali kota. Menurut Widodo, nantinya wali kota akan menurunkan disposisi ke pihaknya untuk memproses siapa dirut dan dirkeu yang terpilih. "Proses itu akan kita kerjakan dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum," terus Widodo. Sesuai Perda 6 tahun 2008 tentang PD Pasar Surya, proses rekrutmen ini harus selesai dalam tiga bulan setelah wali kota mengangkat pelaksana tugas (plt) Dirut PD Pasar. Pada pasal 24 menyatakan kepala daerah dalam waktu paling lama sembilan puluh hari setelah menunjuk direksi atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), wajib mengangkat dan menetapkan anggota Direksi yang baru secara definitif. Adapun persyaratan umum yang diberikan Dewan Pengawas yakni pelamar hanya diperbolehkan mengajukan lamaran untuk satu posisi jabatan. Sedangkan persyaratan khusus adalah warna negara Indonesia, pendidikan minimal sarjana (S1), mampu secara jasmani-rohani dan berusia minimal 35 tahun atau maksimal 50 tahun pada 1 Februari 2012 mendatang. Selain itu, memiliki pengalaman memimpin departemen/bagian minimal tiga tahun (Direktur) dan minimal lima tahun (dirut), tidak terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, dewan pengawas dan direksi lainya. Di samping itu juga tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman pidana paling sedikit empat tahun, tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, serta memiliki kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL > 450 dibuktikan dengan sertifikat) dan menguasaia aplikasi MS Office dengan baik. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011