Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi dihentikan karena dinilai menyalahi prosedur yakni tanpa melalui proses penghapusan aset. "Seharusnya pemkot mengajukan persetujuan penghapusan aset ke dewan, setelah disetujui baru dibongkar. Karena pemkot belum mengajukan dan dewan pun tidak pernah menyetujui, maka pembongkaran harus dihentikan dulu," Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, pada saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Turi Surabaya, Jumat. Pada sidak yang diikuti sejumlah anggota Komisi B, Machmud mengatakan TPS di sisi utara itu kini tinggal kerangka besi karena triplek, kayu dan sejumlah material lainnya sudah dibongkar. Dalam sidak tersebut terungkap bahwa TPS Pasar Turi sudah dilakukan appraisal atau penilaian dari tim independen. Hasilnya muncul nilai Rp900 juta untuk TPS yang mangkrak dan masjid serta gudang genset. Sedangkan pembongkaran itu dilakukan PT Gala Bumi Invesment selaku investor. Pembongkaran itu sudah berjalan hampir dua pekan. TPS yang dibongkar adalah TPS yang tidak digunakan karena tidak memenuhi syarat sehingga pedagang enggan memakainya. "Pembongkaran TPS ini rawan penyimpangan. Masak setelah dibongkar lalu disimpan di gudang. Padahal sudah muncul nilai dari tim appraisal. Dan jika disimpan akan terjadi penyusutan sehingga berpengaruh terhadap harga yang sudah dipatok appraisal," kata Sekretaris Komisi B Rio Pattiselanno menambahkan. Sementara rencana pembongkaran Masjid Pasar Turi untuk tidak dilaksanakan dulu oleh kontraktor karena selama ini masih digunakan untuk ibadah. "Masjid jangan dibongkar dulu. Masjid ini yang menjaga ikon perdagangan. Pedagang yang tetap bertahan selalu melaksanakan Sholat di sini," kata anggota Komisi B lainnya, Tri Setijo Puruwito. Menyikapi semua masalah, pekan depan Komisi B mengagendakan memanggil semua pihak terkait Pasar Turi seperti Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekkota Surabaya sekaligus Ketua Tim Pemulihan Paska Kebakaran Pasar Turi Muhlas Udin, Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya Noer Oemarijati yang dinilai bertanggung jawab atas aset Pasar Turi serta pihak PT Gala Bumi Invesment serta pihak pedagang. Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Turi Achmad Basori mengatakan TPS sisi utara serta timur yang dibongkar PT Gala Bumi Invesment. Pembongkaran itu karena sudah muncul nilai Rp900 juta dari tim appraisal. "Saya tidak tahu tim apraisalnya dari mana," katanya. Basori berdalih pembongkaran TPS dilakukan lantaran lahannya dibutuhkan oleh kontraktor. "Karena lahan dibutuhkan, terpaksa TPS dibongkar. Barang bongkaran ini tidak langsung dijual, tapi dikumpulkan di gudang. Setelah bangunan TPS keseluruhan dibongkar, baru akan dijual bersamaan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011