Dinas Sosial Kota Kediri memaparkan regulasi baru terkait tata cara pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga penerima bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengemukakan terdapat perubahan aturan dalam perbaruan DTKS berdasar Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022 sebagaimana diubah menjadi Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS.

"Data sasaran penerima bantuan sosial yang diusulkan dan dihentikan oleh daerah harus diverifikasi melalui musyawarah kelurahan kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar penerima yang mendapatkan bansos dipastikan tepat sasaran," katanya di Kediri, Jumat.

Ia menambahkan, atas dasar hasil tersebut pihaknya meminta memberikan pemberitahuan kepada kelurahan untuk melaksanakan musyawarah kelurahan, sebab setiap bulan atau minimal tiga bulan sekali harus dilakukan musyawarah kelurahan.

"Ini untuk membahas perbaruan DTKS, bantuan sosial dan hasilnya akan dikirim ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG," kata dia.

Dia mengatakan pelaksanaan musyawarah kelurahan itu dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga bahwa keputusan mendapatkan serta penghentian bantuan sosial juga hasil keputusan bersama, bukan melalui pendapat satu pihak.

Musyawarah kelurahan tersebut wajib dilakukan kelurahan setiap satu bulan atau minimal tiga bulan sekali kemudian dihasilkan rekapitulasi data warga yang berhak dan tidak berhak mendapatkan bantuan sosial.

Adapun hal-hal yang disepakati dalam musyawarah kelurahan antara lain usulan warga yang akan dimasukkan DTKS, usulan menerima bantuan sosial, serta usulan penghentian/penonaktifan data.

"Apabila ada warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial, Pemkot Kediri melalui kelurahan dapat mengusulkannya melalui musyawarah kelurahan. Adapun persyaratan usulan di antaranya harus memuat identitas diri, foto rumah tampak depan dan dalam, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah," kata dia.

Dirinya juga menyebut beberapa kriteria penilaian verifikasi penerima bantuan sosial seperti kondisi rumah, latar belakang pekerjaan yang dimiliki, atau perusahaan tempat bekerja yang notabene kategori berkecukupan dan tidak kekurangan.

"Karena pusat data Kementerian Sosial sudah terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mengetahui bahwasannya orang tersebut masih bekerja dengan gaji di atas UMR dan tidak seharusnya mendapatkan bantuan sosial atau sebaliknya," kata dia.

Jumlah warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan di Kota Kediri dari pemerintah pusat adalah 33.632 keluarga penerima manfaat (KPM) yang juga telah menerima bantuan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Data itu juga ikut dimutakhirkan.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024