Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung.

Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku FA (23) dan N (26) dengan korban berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (10/5).
 
Kejadian berawal pelaku bernama FA bekerja di warung milik kakak sepupu pelaku AH, sejak bulan Januari 2024. Selama pelaku bekerja di warung tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung.
 
Titus menjelaskan, FA kemudian menceritakan kepada temannya, N, yang bekerja sebagai karyawan warung soto yang letaknya diseberang warung tempat FA bekerja.

"Pada saat cerita tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa', " kata Titus.

Kemudian pada Jumat (10/5) sekitar pukul 15.30 WIB korban membangunkan FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli tersebut. Sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mi ayam.
 
Setelah melayani pembeli tersebut, emosi FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur.

"Pada saat korban masih makan mi ayam secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali hingga meninggal," kata Titus.

Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai. Kemudian FA menemui N dan memberitahu bahwa korban sudah dibunuh.
 
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, FA membuang mayat korban di Jalan H Saleh Blok D Nomor 18 Kelurahan Benda Baru Kecamatan 
Pamulang, Tangerang Selatan.
 
"Kemudian pada Sabtu (11/5) polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka FA dan N ditangkap pada Minggu (12/5) di Jalan Perumahan Makadam H. Saleh RT 004/RW 002 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan," kata Titus.
 
Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
 
"Untuk tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Titus.
 
Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus kain sarung.

Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5) pagi.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024