Surabaya - Pelaku usaha yang terhimpun dalam wadah Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Jawa Timur mengusulkan pelaksanaan Surat Keterangan Asal Elektronik (E-SKA) yang rencananya diberlakukan 1 Januari 2012 ditunda guna mempersiapkan sarana dan sumber daya manusianya. "Kita mendukung pelaksanaan E-SKA, tapi perlu kesiapan sarana berupa software, server yang lengkap serta SDM yang memadai," kata Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Isdarmawan Asrikan, di Surabaya, Minggu. Penerbitan E-SKA menurut rencana akan diberlakukan mulai 1 Januari 2012. Untuk mengakses E-SKA harua melakukan registrasi melalui www.e-ska.kemendag.go.id. SKA merupakan salah satu dokumen wajib ekspor selain bukti pengapalan berupa bill of lading (B/L). Namun demikian, para pengekspor mengusulkan agar pelaksanaan E-SKA tersebut diundur dalam waktu enam bulan ke depan guna mempersiapkan berbagai sarana yang dibutuhkan berikut SDM yang memadai. "Sosialisasi sudah dilaksanakan 16 Desember 2011, kemudian 1 Januari 2012 diberlakukan. Hal ini 'kan sangat mendadak dan waktunya pendek. Kami khawatir akan berdampak terhadap kelancaran proses pengurusan dokumen ekspor," katanya. Ia mengungkapkan, dokumen SKA yang harus ditandatangani oleh Dinas Perdagangan dan Bea Cukai rata-rata 650 per hari. Apalagi, kata Isdarmawan menambahkan, para pengekspor serta pengguna jasa di pelabuhan saat ini juga sedang sibuk melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). "Kewajiban registrasi untuk mendapatkan NIK sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, tapi tampaknya pelaksanannya juga masih banyak kendala," katanya. Karena itu, ia sangat mendukung jika proses pengurusan dokumen ekspor-impor serta dokumen lainnya terintegrasi dengan sistem national single window (NSW).(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011