Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau mengamankan seorang wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan yang tega meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus.
Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan anak tersebut B (11) diketahui kejang-kejang usai meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan ibunya. Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu (5/5).
"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," kata AKBP Andrian.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Beruntung korban masih bisa diselamatkan.
"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan anak tersebut B (11) diketahui kejang-kejang usai meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan ibunya. Saat kejadian tersebut ayah korban sedang tak berada di rumah dan ia tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu (5/5).
"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," kata AKBP Andrian.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Beruntung korban masih bisa diselamatkan.
"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024