Penjabat Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro mengajak masyarakat setempat ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah itu.
"Pilkada ini akan menentukan nasib Kota Mojokerto untuk lima tahun ke depan, mari kita awasi bersama. Silakan yang mau secara resmi menjadi pengawas dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftar sebagai anggota panwascam," kata Ali Kuncoro, Sabtu.
Pria yang akrab disapa Mas Pj ini juga tak bosan mengingatkan agar memilih sosok yang benar-benar membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi Kota Mojokerto pada pilkada mendatang.
"Partisipasi Kota Mojokerto sudah tinggi saat pilpres dan pileg kemarin. Ayo gunakan hak suara dalam pilkada yang akan datang, dan pilihlah sesuai hati nurani," tuturnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto Dian Pratmawati menyampaikan seleksi untuk anggota panwascam dalam Pilkada 2024 akan dibuka mulai tanggal 5-7 Mei 2024 yang meliputi penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas.
"Untuk panwascam dibutuhkan tiga orang untuk masing-masing kecamatan. Untuk seleksi ada dua metode yang kami gunakan, yakni asesmen dan pembukaan pendaftaran baru," ujarnya.
Dian menyampaikan untuk asesmen, merupakan proses seleksi untuk existing yakni Panwascam Pemilu 2024 lalu. Sedangkan proses seleksi lainnya dilakukan terbuka untuk peserta baru.
''Asesmen untuk existing sudah dilakukan pada 23- 27 April 2024 lalu. Ada 3 orang pendaftar dan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya 1 orang untuk Kecamatan Magersari," katanya.
Menurut Dian, dasar hukum pembentukan panwascam dan pengawas kelurahan/desa ini antara lain UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 4 tahun 2020, terutama juga Keputusan Ketua Bawaslu No 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.
Persyaratan sama dengan seleksi panwascam saat Pemilu 2024, pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas.
Selain itu, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pilkada ini akan menentukan nasib Kota Mojokerto untuk lima tahun ke depan, mari kita awasi bersama. Silakan yang mau secara resmi menjadi pengawas dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftar sebagai anggota panwascam," kata Ali Kuncoro, Sabtu.
Pria yang akrab disapa Mas Pj ini juga tak bosan mengingatkan agar memilih sosok yang benar-benar membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi Kota Mojokerto pada pilkada mendatang.
"Partisipasi Kota Mojokerto sudah tinggi saat pilpres dan pileg kemarin. Ayo gunakan hak suara dalam pilkada yang akan datang, dan pilihlah sesuai hati nurani," tuturnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto Dian Pratmawati menyampaikan seleksi untuk anggota panwascam dalam Pilkada 2024 akan dibuka mulai tanggal 5-7 Mei 2024 yang meliputi penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas.
"Untuk panwascam dibutuhkan tiga orang untuk masing-masing kecamatan. Untuk seleksi ada dua metode yang kami gunakan, yakni asesmen dan pembukaan pendaftaran baru," ujarnya.
Dian menyampaikan untuk asesmen, merupakan proses seleksi untuk existing yakni Panwascam Pemilu 2024 lalu. Sedangkan proses seleksi lainnya dilakukan terbuka untuk peserta baru.
''Asesmen untuk existing sudah dilakukan pada 23- 27 April 2024 lalu. Ada 3 orang pendaftar dan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya 1 orang untuk Kecamatan Magersari," katanya.
Menurut Dian, dasar hukum pembentukan panwascam dan pengawas kelurahan/desa ini antara lain UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 4 tahun 2020, terutama juga Keputusan Ketua Bawaslu No 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.
Persyaratan sama dengan seleksi panwascam saat Pemilu 2024, pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas.
Selain itu, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024