Komisi Yudisial (KY) terus memperluas keterlibatan publik khususnya pendamping perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pemantauan persidangan perkara PBH.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta di Surabaya, Rabu, mengatakan perlunya peningkatan keterlibatan masyarakat, sebagai upaya memastikan agar hakim mengimplementasikan PerMA Nomor 3 Tahun 2017 serta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Negara menjamin adanya perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik perempuan sebagai korban, saksi atau pihak," katanya saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur secara luring dan daring.

Ia mengatakan, pedoman bagi hakim dalam menangani perkara PBH agar sesuai dengan ketentuan dalam berbagai UU untuk menjamin kesetaraan gender dan nondiskriminasi terhadap perempuan, telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2017.

"Pemantauan terhadap perkara PBH ini dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, nondiskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakan KEPPH," ujar Sukma.

Ia mengatakan, KY telah menerima sebanyak 820 pemantauan persidangan di tahun 2023 dimana dari jumlah tersebut, ada 43 permohonan pemantauan terkait PBH. Sementara di tahun 2022, hanya ada 19 permohonan pemantauan terkait PBH.

"Permohonan pemantauan PBH mengalami peningkatan secara besar dari tahun ke tahun. Meski dibanding perkara pidana atau perdata yang banyak, PBH memang paling sedikit. Namun, kami mengemban amanah untuk harus melayani masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan, terdapat beberapa kendala selama melakukan pemantauan persidangan perkara PBH seperti masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY.

"Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup," tuturnya.

Ia menyambut baik penyelenggaraan acara ToT ini sebagai upaya untuk meningkatkan kolaborasi KY dengan jejaring seperti LSM di Jawa Timur.

"Jejaring KY ini, dapat bekerja dengan optimal membantu dan melindungi masyarakat pencari keadilan, terutama dalam kasus PBH," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024