Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya menegakkan aturan larangan praktik prostitusi di wilayah setempat, seiring efektif diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 soal prostitusi sejak Mei 2011. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Wakit Rosidi, Senin, mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para penghuni lokalisasi untuk beroperasi dan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. "Kami akan memberikan sanksi jika mereka (penghuni lokalisasi) menolak pindah. Selain itu, kami juga akan terus melakukan razia," katanya. Pemkab Blitar merealisasikan Perda Nomor 15 tahun 2008 tentang Larangan Prostitusi setelah melakukan proses sosialisasi selama dua tahun. Larangan itu berlaku bagi seluruh lokalisasi di wilayah Kabupaten Blitar dan pemkab menjanjikan uang ganti rugi hingga Rp5 juta bagi penghuni lokaliasi (PSK) yang memiliki alamat daerah setempat. Sedangkan penghuni dari luar daerah akan dipulangkan. Namun, keberadaan Perda Prostitusi itu diprotes para penghuni lokalisasi karena Pemkab Blitar tidak pernah memberikan perhatian dan pelatihan sebelum mereka alih profesi tidak lagi menjadi PSK. Para PSK di lokalisasi Tanggul, Kecamatan Talun, Blitar, hingga kini masih menolak meninggalkan lokalisasi dengan alasan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan lain. "Kami tidak akan meninggalkan lokalisasi. Kami akan bertahan di sini karena tidak punya modal untuk membuka usaha baru," kata salah seorang penghuni lokalisasi tersebut. Ia mengatakan, hingga kini Pemkab Blitar belum merealisasikan janjinya untuk memberikan uang ganti rugi atau pesangon yang bisa dijadikan modal untuk memulai usaha. Petugas gabungan dari Dinas Sosial, Komite Pelarangan Prostitusi, Penangangan Wanita Tuna Susila Dan Pria Tuna Susila (KP3 WTS/PTS), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepolisian Resor Blitar telah melakukan razia di lokalisasi Tanggul. Namun, petugas tidak mendapati para penghuni lokalisasi yang sedang praktik. Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan informasi dan meminta mereka untuk meninggalkan lokalisasi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011