Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membuka posko pengaduan THR bagi pekerja maupun pengusaha di daerah itu untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024.
"Secara resmi posko (pengaduan THR) ini dibuka mulai 26 Maret kemarin sesuai instruksi Plt. Gubernur Jatim untuk memastikan aturan tentang pembayaran hak THR pekerja oleh perusahaan dijalankan dengan benar," kata Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Ponorogo, Naryo di Ponorogo, Kamis.
Layanan pengaduan yang dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jalan Budi Utomo.
Dan dua hari sejak dibuka, Posko Pengaduan THR telah menerima satu aduan dari masyarakat tidak mendapat hak tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Pemkab Ponorogo prioritaskan UMKM lokal Pasar Malam Ramadan
"Aduan itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengupayakan mediasi kunjungan ke perusahaan dan sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Baik dari perusahaan dengan karyawan. Sesuai tuntutannya kalau THR wajib, kalo tidak dibayarkan akan ada sanksi," katanya.
Naryo menegaskan jika perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Nominal pemberian THR minimal satu bulan gaji dengan syarat sudah bekerja paling tidak satu tahun.
Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang harus dibayarkan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok.
"Tidak boleh dicicil, nanti ada dendanya. Batas waktu THR tiga hari dengan denda lima persen total yang harus dibayarkan untuk karyawan," kata Naryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Secara resmi posko (pengaduan THR) ini dibuka mulai 26 Maret kemarin sesuai instruksi Plt. Gubernur Jatim untuk memastikan aturan tentang pembayaran hak THR pekerja oleh perusahaan dijalankan dengan benar," kata Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Ponorogo, Naryo di Ponorogo, Kamis.
Layanan pengaduan yang dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jalan Budi Utomo.
Dan dua hari sejak dibuka, Posko Pengaduan THR telah menerima satu aduan dari masyarakat tidak mendapat hak tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Pemkab Ponorogo prioritaskan UMKM lokal Pasar Malam Ramadan
"Aduan itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengupayakan mediasi kunjungan ke perusahaan dan sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Baik dari perusahaan dengan karyawan. Sesuai tuntutannya kalau THR wajib, kalo tidak dibayarkan akan ada sanksi," katanya.
Naryo menegaskan jika perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Nominal pemberian THR minimal satu bulan gaji dengan syarat sudah bekerja paling tidak satu tahun.
Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang harus dibayarkan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok.
"Tidak boleh dicicil, nanti ada dendanya. Batas waktu THR tiga hari dengan denda lima persen total yang harus dibayarkan untuk karyawan," kata Naryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024