Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kasus pencabulan belasan santriwati oleh dua oknum pengasuh pondok pesantren setempat.
"Kami berharap proses hukum untuk ditegakkan seadil-adilnya, apalagi ini kasusnya kekerasan seksual," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Selasa.
Tak hanya mendukung proses hukum, Pemkab Trenggalek juga proaktif melakukan pendampingan terhadap empat korban yang sudah melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Polres Trenggalek.
Dia mengatakan pendampingan psikologis dilakukan untuk memulihkan rasa traumatis pada korban, apalagi para korban santriwati itu adalah anak di bawah umur.
"Pemkab Trenggalek dan seluruh aparat yang menangani, kami berpihak pada korban," lanjutnya.
Mas Ipin menyebut sebelum kasus itu mencuat pasca ditangani aparat kepolisian, pihaknya terlebih dahulu telah mendeteksi adanya kasus itu.
Informasi awal itulah yang kemudian di dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti sehingga mengantarkan pengasuh ponpes itu ke proses hukum.
"Kita identifikasi lama, hampir dua bulan. Kenapa kita tidak buka dan laporkan sedari awal, takutnya ada pembungkaman terhadap korban, kemudian malu untuk lapor dan sebagainya. Kita kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu, kemudian ditangani kepolisian," katanya.
Sebelumnya, dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek berinisial M (72) dan F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan.
Dari keterangan kepolisian, diduga korban pelecehan seksual itu berjumlah belasan santri, namun sejauh ini baru empat korban yang sudah melapor resmi ke polisi.
Dua pengasuh ponpes itu sudah ditahan dan menyandang status tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami berharap proses hukum untuk ditegakkan seadil-adilnya, apalagi ini kasusnya kekerasan seksual," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Selasa.
Tak hanya mendukung proses hukum, Pemkab Trenggalek juga proaktif melakukan pendampingan terhadap empat korban yang sudah melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Polres Trenggalek.
Dia mengatakan pendampingan psikologis dilakukan untuk memulihkan rasa traumatis pada korban, apalagi para korban santriwati itu adalah anak di bawah umur.
"Pemkab Trenggalek dan seluruh aparat yang menangani, kami berpihak pada korban," lanjutnya.
Mas Ipin menyebut sebelum kasus itu mencuat pasca ditangani aparat kepolisian, pihaknya terlebih dahulu telah mendeteksi adanya kasus itu.
Informasi awal itulah yang kemudian di dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti sehingga mengantarkan pengasuh ponpes itu ke proses hukum.
"Kita identifikasi lama, hampir dua bulan. Kenapa kita tidak buka dan laporkan sedari awal, takutnya ada pembungkaman terhadap korban, kemudian malu untuk lapor dan sebagainya. Kita kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu, kemudian ditangani kepolisian," katanya.
Sebelumnya, dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek berinisial M (72) dan F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan.
Dari keterangan kepolisian, diduga korban pelecehan seksual itu berjumlah belasan santri, namun sejauh ini baru empat korban yang sudah melapor resmi ke polisi.
Dua pengasuh ponpes itu sudah ditahan dan menyandang status tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024