Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean, meresmikan layanan karantina berupa fumigasi dan pemeriksaan kulit mentah garaman yang berada di kawasan lini satu tempat pemeriksaan karantina (TPK) di PT. Terminal Petikemas Surabaya, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Ini adalah amanah undang-undang, agar tindakan karantina harus selesai di border, dalam hal ini pelabuhan," kata Sahat dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Menurut Sahat, hal ini untuk melindungi tanah air dari hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang belum ada di Indonesia. Sekaligus dengan layanan ini sejalan dengan masukan dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang masih menyematkan rapor zona kuning untuk Pelabuhan Tanjung Perak.
Perbaikan dari berbagai indikator terus dilakukan oleh seluruh entitas. Adapun salah satu indikator penilaian yang menjadi tugas dari Barantin adalah pemeriksaan media pembawa atau komoditas pertanian dan Perikanan dengan klasifikasi risiko low-risk dan medium-risk harus selesai di lini satu.
Baca juga: BKHIT Jatim fokus tangani penyelundupan baby lobster
"Ini adalah amanah undang-undang, agar tindakan karantina harus selesai di border, dalam hal ini pelabuhan," kata Sahat dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Menurut Sahat, hal ini untuk melindungi tanah air dari hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang belum ada di Indonesia. Sekaligus dengan layanan ini sejalan dengan masukan dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang masih menyematkan rapor zona kuning untuk Pelabuhan Tanjung Perak.
Perbaikan dari berbagai indikator terus dilakukan oleh seluruh entitas. Adapun salah satu indikator penilaian yang menjadi tugas dari Barantin adalah pemeriksaan media pembawa atau komoditas pertanian dan Perikanan dengan klasifikasi risiko low-risk dan medium-risk harus selesai di lini satu.
Baca juga: BKHIT Jatim fokus tangani penyelundupan baby lobster
"Dan hari ini kita resmikan, agar pemeriksaan karantina semakin cepat dan mudah," kata Sahat
Sebagai informasi, sebelumnya perlakuan fumigasi dan pemeriksaan kulit mentah garaman dilakukan di luar area pelabuhan, sehingga membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Ke depan, seluruh aktivitas karantina atau proses cleareance oleh Karantina, sudah dapat diselesaikan di pelabuhan.
Dengan dibukanya secara resmi, maka layanan ini dapat difungsikan secara penuh di TPK PT. Terminal Petikemas Surabaya dan PT. Terminal Teluk Lamong- Pelabuhan Tanjung Perak.
Ke depan, kata dia, fasilitas layanan karantina seperti di Pelabuhan Tanjung Perak akan diimplementasikan di pelabuhan utama lainnya, seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.
"Kami berharap layanan ini dapat mendukung penilaian zona hijau, sekaligus memberi perlindungan sumber daya alam hayati serta dorongan positif bagi dunia usaha di Jawa Timur," ujarnya.
Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Putut Sri Muljanto yang menyiapkan lokasi ini menyebutkan bahwa layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Semangat seluruh entitas di pelabuhan sama yakni untuk memotong biaya, dahulu 35 persen kini sudah 14 persen dan terus akan dipantau.
"Kami mengapresiasi dan dukungan dari semua pihak termasuk Barantin," kata Putut.
Turut hadir mendampingi Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir beserta pimpinan instansi terkait antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Utama PT. Terminal Petikemas Surabaya, Direktur Utama PT. Terminal Teluk Lamong, Kepala KSOP Utama Tanjung Perak serta wakil pelaku usaha dan asosiasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024