Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima 64 laporan masyarakat terkait tindakan oknum juru parkir (jukir) yang diduga masih melakukan pelanggaran terkait aturan parkir tepi jalan umum (TJU).

Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyebut laporan itu jumlah akumulasi sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024.

"Kami mencatat pada November 2023 ada 23 laporan, Desember 2023 ada 10 laporan, Januari 2024 18 laporan, dan Februari 2024 13 laporan," kata Tundjung di Surabaya, Kamis.

Puluhan laporan masyarakat itu masuk melalui sejumlah kanal yang dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di antaranya "Command Center 112" dan "Wargaku". 

Berdasarkan data Dishub setempat pelanggaran terkait parkir TJU itu diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yakni pelanggaran kadaluarsa/tidak bertanggal, pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

Pada November 2023 terdapat tiga pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 16 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan empat pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

Kemudian di Desember 2023 rincian meliputi tiga pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, empat pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan tiga pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

Selanjutnya di Januari 2024 ada enam pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, 10 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan dua pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

Sedangkan pada Februari 2024 ada tiga pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, lima pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan lima pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

"Kami sudah memberikan 28 teguran lisan dan menyita 36 kartu tanda anggota (KTA) milik jukir. Rompi yang dipakai juga kami cabut dan jukir diganti tentunya," ucapnya.

Selain itu, Tundjung menyatakan penanganan jukir tak taat aturan itu sudah dikoordinasikan dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).

"Harapan kami sudah tidak ada yang melakukan pelanggaran lagi," ucapnya.

Sementara, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan besaran tarif parkir TJU sudah rutin disosialisasikan.

"Untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000," ucapnya.

Dia meminta warga tak segan melaporkan beragama bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jukir.

"Kalau ada nanti kami langsung panggil yang bersangkutan," kata dia.

Terpisah Ketua PJS Izul Fiqri menyatakan membantu menyosialisasikan segala aturan pemkot setempat terkait teknis parkir kepada seluruh jukir.

"Kami sudah pembinaan dua minggu sekali, anggota kami sudah diberikan pemahaman standar pelayanan, penampilan, termasuk tentang aturan tarif parkir," tutur dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024