Malang - Para pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Malang, Jawa Timur, masih banyak yang kurang memahami masalah gratifikasi, sehingga laporannya menjadi minim. Ketua Satgas Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rachmad Suwanda, Rabu mengemukakan, minimnya laporan gratifikasi di Pemkot Malang, ternyata disebakan oleh pemahaman tentang gratifikasi di SKPD juga minim. "Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi pada seluruh kepala SKPD dan badan yang ada di lingkungan Pemkot Malang," tegas ASep usai sosialisasi Gratifikasi di Balai Kota Malang. Dengan adanya sosialisasi tersebut, katanya, selain untuk meningkatkan pemahaman para pejabat, juga sebagai upaya untuk mencegah potensi korupsi di SKPD maupun badan-badan lainnya. Menyinggung SKPD yang berpotensi melakukan korupsi, Asep mengaku, pihaknya murni hanya melakukan sosialisasi semata, sedangkan untuk melakukan pemeriksaan ada direktorat lain yang lebih berwenang. "Kami datang ke Malang ini murni untuk sosialisasi dan tahun ini juga ada beberapa daerah yang menjadi bidikan sosialisasi. Sehingga, kalau kami ditanya soal SKPD mana saja yang berpotensi korupsi, kami sama sekali tidak tahu karena kami tidak melakukan pemeriksaan," tegasnya. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang M Yusuf yang juga mengikuti sosialisasi gratifikasi KPK mengatakan, salah satu poin penting yang perlu digarisbawahi adalah, pemberian dalam bentuk apapun dari seseorang yang diberikan pada pejabat harus ditolak. "Jika pemberian tersebut sudah ditolak dan pihak pemberi terus menerus 'merayu' agar diterima, maka si penerima wajib melaporkannya ke KPK sebelum 30 hari setelah pemberian itu diterima,' ujarnya. Dalam sosialisasi gratifikasi oleh KPK tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda), seluruh pejabat SKPD, kepala badan, kepala bagian dan Wali Kota Malang Peni Suparto. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011