Bojonegoro - Jajaran Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur, menjadwalkan tanggal 7 Desember mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 yang disetujui sebesar Rp930 ribu/bulan kepada pengusaha dan perwakilan buruh di daerah setempat. "SK UMK 2012 dari Gubernur Jawa Timur, sudah kami terima tidak ada perubahan besarnya tetap Rp930 ribu per bulan, sesuai yang kami usulkan, " kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, Selasa. Ia menyebutkan, di dalam SK Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, No.21 Tahun 2011 tertanggal 20 November ini menetapkan, UMK 2012 Bojonegoro, sebesar Rp930 ribu/bulan. Besarnya UMK itu, masih lebih tinggi dibandingkan UMK 2012 di Kabupaten Lamongan, yang besarnya mencapai Rp950 ribu/bulan dan Tuban Rp970 ribu/bulan. Namun, lanjutnya, UMK 2012 Bojonegoro, kenaikkannya lebih tinggi dibandingkan dengan Tuban dan Lamongan. Bojonegoro, mengalami kenaikan sebesar Rp60 ribu, karena sebelumnya UMK 2011, hanya sebesar Rp870 ribu/bulan. "Kenaikan UMK Tuban hanya Rp35 ribu dan Lamongan Rp50 ribu, " katanya mengungkapkan. Menurut dia, terjadinya kenaikan UMK di daerahnya itu, karena terjadinya kenaikan berbagai bahan kebutuhan pokok, seperti beras yang harganya terus meningkat."Juga bahan pokok lainnya, sebab survei penentuan UMK, dilakukan di tiga pasar tradisional di Bojonegoro, " katanya mengungkapkan. Ia mengatakan, sosialisasi, pemberlakuan UMK 2012, akan dilakukan kepada 300 perusahaan (sekitar 24 ribu tenaga kerja) di daerahnya yang diminta mulai menerapkan UMK baru itu, efektif sejak 1 Januri 2012. Menjawab pertanyaan, ia mengaku, belum tahu pasti, kemungkinan pengusaha di daerahnya, bisa menerapkan UMK 2012. "Kami kurang tahu, kalau harapan kami, perusahaan di Bojonegoro bisa menerapkan upah sesuai UMK, " katanya mengungkapkan. Namun, lanjutnya, kalau perusahaan besar, seperti Koperasi Kareb, PT Telkom, juga perusahaan lainnya, rata-rata sudah bisa memberikan upah kepada buruhnya sesuai UMK, bahkan di atasnya. Berbeda, katanya, dengan perusahaan kecil, seperti toko, pemberian upah buruhnya masih dibawah UMK. Termasuk buruh musiman, di gudang pertembakauan pemberian upahnya berdasarkan borongan, bukan UMK. (*).

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011