Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersiap membawa polemik seputar rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang TPS 05 Desa Wonoanti yang tidak dijalankan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Masalah ini sudah kami naikkan ke Bawaslu Jatim untuk dievaluasi. Langkah selanjutnya kami menunggu disposisi dari provinsi," kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Imam Maskur  saat dikonfirmasi di sela pengawasan pemungutan suara ulang di tiga TPS di Kecamatan Trenggalek, Rabu.

Kendati PSU digelar, Bawaslu Trenggalek menilai KPU Trenggalek di Trenggalek belum sepenuhnya memperbaiki kesalahan prosedur dan tata laksana penyelenggaraan Pemilu yang digelar pada 14 Februari.

Sebab dari empat TPS yang mereka usulkan untuk PSU, hanya tiga TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.

Tiga tempat pemungutan suara itu adalah TPS 012 Kelurahan Kelutan, TPS 017 Kelurahan Sumbergedong, dan TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.

Sedangkan TPS 05 Desa Wonoanti Kecamatan Pogalan yang juga direkomendasikan Bawaslu tidak dilaksanakan PSU oleh KPU dengan dalih tidak memenuhi syarat formil.

Baca juga: Bawaslu Trenggalek beri rekomendasi PSU di empat TPS

Sikap dan telaah KPU berbeda 180 derajat dengan Bawaslu Trenggalek yang tetap melihat adanya kesalahan prosedur, atau lebih tepatnya pelanggaran dilakukan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 05 Desa Wonoanti.

Bahkan menurut kajian dan kesimpulan Bawaslu, pelanggaran prosedur KPPS di TPS 05 Desa Wonoanti tergolong fatal.

Pasalnya, KPPS saat itu atas rekomendasi KPU melayani pemungutan suara seorang pemilih pada malam hari.

Langkah itu diambil setelah pada siang harinya, KPPS secara sepihak menolak melayani pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya pada menit akhir pemungutan suara, sekitar pukul 12.15 WIB dengan dalih sudah kesepakatan dengan tim KPPS dan saksi-saksi. Masalahnya, jam atau jadwal pemungutan suara sesuai ketentuan harusnya baru ditutup pukul 13.00 WIB.

"Terkait (pengabaian rekomendasi) itu saat ini kami lakukan kajian dan koordinasi dengan Bawaslu Jatim. Kejadian Wonoanti itu memang layak itu untuk PSU, karena menyalahi prosedur dengan tata cara pemungutan suara dilakukan di luar waktu," jelasnya.

Imam Maskur menyebut jika dari hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim menyatakan harus PSU, maka pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan KPU Trenggalek ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Memungkinkan untuk kami lakukan pelaporan ke DKPP," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Komisioner KPU Trenggalek Imam Nur Hadi, mengaku siap untuk meladeni jika Bawaslu benar-benar melaporkan pengabaian rekomendasi tersebut ke DKPP.

"Kalau memang itu adalah merupakan bagian wewenang dari Bawaslu apapun Yang terjadi juga akan kita lakukan. Karena bagaimanapun juga kita tidak mungkin kalau kemudian tidak menindaklanjuti jika itu memang terikat regulasi yang ada," kata Imam Nur Hadi.

Menurutnya dari hasil kajian dan rapat pleno KPU, persoalan pemungutan suara di luar jadwal yang terjadi di TPS 05 Wonoanti tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024