Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan aset daerah, yakni bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo karena digunakan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Pengosongan aset tersebut merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas di Surabaya, Selasa, mengatakan sebelum ada tindakan telah diberikan surat peringatan kepada penghuni atau warga yang menempati bangunan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar dilakukan pengosongan.

“Dari pihak DSDABM Surabaya sudah memberikan tiga kali surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim tiga kali surat peringatan juga kepada penghuni bangunan tersebut,” katanya.

Agnis menjelaskan sebelumnya bangunan tersebut disalah gunakan oleh warga dan disewakan untuk kepentingan komersial, yakni digunakan untuk kantor distributor kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Rencananya, kata dia, bangunan itu akan dimanfaatkan Pemkot Surabaya untuk keperluan lain. 

“Senin (19/2) siang, saat kami lakukan peninjauan yang menempati masih belum pindah, tetapi kami dapat informasi dari warga bahwa penghuni mengosongkan bangunan sejak Shubuh. Sehingga saat kami lakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang,” ujarnya.

Agnis menambahkan pengosongan tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 122 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Ayat satu berbunyi, Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya," ucapnya.

Kemudian, ayat kedua, pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu, meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024