Pamekasan - Pemeriksaan oknum PNS guru yang tertangkap saat berjudi masih menunggu hasil proses hukum yang dilakukan oleh polisi, kata Kepala Ispektorat Pemkab Pamekasan, Madura, Fadilah, Senin. "Kalau proses hukum sudah selesai dan yang bersangkutan memang dinyatakan terbukti terlibat, selanjutnya jelas akan kami proses," katanya. Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Fadilah mengemukakan hal ini menanggapi adanya oknum PNS guru SD berinisial H asal Kecamatan Galis, yang tertangkap petugas kepolisian Polres Pamekasan, karena menjadi pengepul judi toto gelap (Togel). Oknum guru SD berinisial H ini tertangkap petugas kepolisian Polres Pamekasan bersama temannya berinisial S di rumahnya dalam sebuah penggerebakan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400.000, empat unit telephone seluler serta lembaran rekapan judi toto gelap (togel). PNS guru berinisial H itu diketahui petugas sebagai pengepul, sedangkan temannya merupakan pembelinya. Ia ditangkap petugas di rumahnya di Desa Polagan. Kasus perjudian yang melibatkan oknum PNS guru SD itu terungkap, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Unjuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka judi togel ini dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau denda Rp25 juta rupiah. Menurut Kepala Ispektorat Fadilah, kasus tindak pidana kriminal yang melibatkan oknum PNS guru di lingkungan pemkab Pamekasan kali ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya petugas juga menangkap oknum guru agama di SMA Galis Pamekasan karena berbuat mesum dengan istri orang lain di salah satu hotel di Pamekasan saat petugas Satpol PP Pemkab Pamekasan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Oknum yang tertangkap petugas ketika itu merupakan guru agama di SMAN Galis, Pamekasan. Saat itu petugas memergoki yang bersangkutan berada di salah satu hotel di Pamekasan sedang berduaan dengan perempuan setengah baya dan yang bukan istrinya. Petugas lalu membawa tersangka dan menanyakan status hubungan antara keduanya yang kemudian diketahui mereka itu adalah pasangan selingkuh. "Secara keseluruhan jumlah guru yang masuk catatan Inspektorat sebanyak tiga orang dengan oknum yang terbaru berinisial "H" dalam kasus perjudian ini," kata Fadilah menjelaskan. Sejak Januari hingga November tahun ini tercatat sebanyak sepuluh orang oknum PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan dilaporkan ke inspektorat karena melakukan pelanggaran. Dari sepuluh orang PNS itu tiga diantaranya merupakan guru dengan rincian, dua oknum guru terlibat kasus perselingkuhan dan satu oknum lagi terlibat kasus perjudian. Sedangkan tujuh PNS lainnya merupakan pegawai umum yang tersebar di sejumlah instansi. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011