Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap satu orang tersangka pengedar obat keras berbahaya ( Okerbaya ) jenis pil dobel L atau pil koplo berinisial MR (24), yang merupakan warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap MR saat berada di rumahnya di Jalan Simo Gunung dan menyita 1.530 butir yang dikemas di 153 botol plastik putih.
"Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut, yakni enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu gawai.
Kompol Miftah menjelaskan dari pengakuan tersangka, MR baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut dan barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan hukuman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap MR saat berada di rumahnya di Jalan Simo Gunung dan menyita 1.530 butir yang dikemas di 153 botol plastik putih.
"Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut, yakni enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu gawai.
Kompol Miftah menjelaskan dari pengakuan tersangka, MR baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut dan barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan hukuman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024