Jember - Polisi hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) bersama aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembalakan liar di Desa Baban, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa. "Tersangka Kholik (33) ditangkap di sebuah gubuk di Desa Baban, Kecamatan Silo, karena yang bersangkutan merupakan daftar pencarian orang (DPO) pelaku ilegal logging," kata koordinator Polhut TNMB Musafa. Menurut dia, Kholik bersama temannya Wagimin melakukan pembalakan liar di kawasan TNMB yang berada di Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember pada Juli 2011. "Penangkapan Kholik merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Wagimin karena pada saat itu petugas hanya berhasil menangkap Wagimin, sedangkan Kholik berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," paparnya. Ia menjelaskan, kedua pelaku pembalakan liar tersebut mengambil kayu hutan jenis kluning di kawasan Taman Nasional Meru Betiri, sedangkan barang bukti yang sudah disita di Polres Jember yakni senjata api rakitan M-16, gergaji mesin untuk memotong kayu (senso), dan beberapa balok kayu yang sudah dipotong. "Kasus Wagimin sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jember dan kini aparat kepolisian sedang memproses tersangka satunya Kholik yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. Musafa mengemukakan kasus penebangan kayu secara ilegal terbanyak berada di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu yang luasnya mencapai 28.370 hektare. "Kawasan SPTN Wilayah II meliputi Desa Sanenrejo, Andongrejo, Wonoasri dan Bandealit. Jumlah petugas yang memantau wilayah itu sangat terbatas, sehingga pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan TNMB," terangnya. Untuk menekan kasus pembalakan liar di kawasan TNMB seluas 58 ribu hektare ini, lanjut dia, polhut terus meningkatkan patroli di kawasan hutan konservasi tersebut. "Polhut akan berusaha maksimal untuk menjaga hutan konservasi dan mempersempit ruang gerak pelaku ilegal logging dengan berbagai langkah strategis," ujarnya menambahkan.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011