Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut akan melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila perusahaan BUMN terbukti menerima suap dari perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini proses investigasi masih berlangsung. Pihaknya juga menunggu detail lengkap data dan dokumen dari Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS).
"Kita tunggu hasil dari mereka, pasti masuk ke kita juga. Kita tunggu apa saja yang mereka dapat dan siapa saja yang mereka tahu, karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga," ujar Arya ditemui usai peresmian vending machine di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin.
Arya menyampaikan, Kementerian BUMN akan memproses data-data yang akan diserahkan oleh DOJ AS. Menurut Arya, saat semua data dan dokumen sudah lengkap dan terbukti perusahaan BUMN menerima suap, maka proses dilanjutkan ke Kejagung.
"Kita kasih saja ke Kejagung," katanya.
Diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengeluarkan dokumen kasus suap yang dilakukan oleh SAP pada 2015-2018. SAP dinyatakan melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
Dalam kasus tersebut, SAP disebut melakukan suap kepada sejumlah pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai/transfer, pembelian barang mewah hingga sumbangan politik.
Lebih lanjut, pemberian suap diduga melalui sejumlah perantara, termasuk SAP Indonesia. Perantara ini kemudian mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap, yang digunakan untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam kasus ini antara lain PT Pertamina, PT Angkasa Pura I dan II, BAKTI Kominfo yang saat itu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Sosial hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini proses investigasi masih berlangsung. Pihaknya juga menunggu detail lengkap data dan dokumen dari Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS).
"Kita tunggu hasil dari mereka, pasti masuk ke kita juga. Kita tunggu apa saja yang mereka dapat dan siapa saja yang mereka tahu, karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga," ujar Arya ditemui usai peresmian vending machine di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin.
Arya menyampaikan, Kementerian BUMN akan memproses data-data yang akan diserahkan oleh DOJ AS. Menurut Arya, saat semua data dan dokumen sudah lengkap dan terbukti perusahaan BUMN menerima suap, maka proses dilanjutkan ke Kejagung.
"Kita kasih saja ke Kejagung," katanya.
Diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengeluarkan dokumen kasus suap yang dilakukan oleh SAP pada 2015-2018. SAP dinyatakan melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
Dalam kasus tersebut, SAP disebut melakukan suap kepada sejumlah pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai/transfer, pembelian barang mewah hingga sumbangan politik.
Lebih lanjut, pemberian suap diduga melalui sejumlah perantara, termasuk SAP Indonesia. Perantara ini kemudian mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap, yang digunakan untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam kasus ini antara lain PT Pertamina, PT Angkasa Pura I dan II, BAKTI Kominfo yang saat itu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Sosial hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024