Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan empat orang tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan keluarganya sendiri.

Keempat orang tersebut yakni ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, serta paman korban I (43) dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, di Surabaya, Minggu, mengatakan kasus pencabulan anak tersebut terungkap setelah ibu korban mengetahui perbuatan tersebut.

"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," katanya.

Hendro menambahkan, saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka namun yang ditahan hanya tiga orang, sedangkan MNA kakak korban dilakukan wajib lapor, karena masih dikategorikan anak.

"Dari pengakuan pelapor, kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi," ucap Hendro.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.

"Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," tuturnya.

Saat ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yamg diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam," kata Hendro.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024