Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya memastikan kebijakan penerapan tarif foto dan video di Balai Pemuda hanya untuk kepentingan komersial, bukan masyarakat umum.

Kepala Disbuporapar Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan penerapan tarif komersial itu sesuai regulasi di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi gratis," kata Hidayat di Surabaya, Rabu.

Hidayat merinci segala kegiatan yang dipatok biaya retribusi, seperti foto produk, iklan, sesi foto untuk kepentingan pernikahan yang dilakukan oleh vendor, dan pembuatan film maupun video klip, yakni sebesar Rp500 ribu per tiga jam.

Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu memang baru saja berlaku, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2024. Karena itu Disbudporapar Surabaya masih melaksanakan tahapan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut salah satu dengan menempelkan kertas pengumuman terkait pengenaan tarif di Balai Pemuda.

Hidayat tak memungkiri bahwa penempelan kertas pengumuman soal aturan biaya taris untuk kebutuhan komersial menimbulkan pertentangan dari masyarakat. Karena itu, dia meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Kertas tersebut pun kini sudah dicabut oleh Disbudporapar Kota Surabaya.

"Jadi yang perlu diberikan garis bawah sekali lagi adalah hanya untuk yang kepentingan komersial," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menyatakan pencabutan kertas pengumuman tarif komersial di Balai Pemuda merupakan langkah yang tepat, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan masyarakat.

"Alhamdulillah sekarang sudah dicabut," ucapnya.
 
Anas meminta masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan Balai Pemuda untuk kegiatan berswafoto maupun kegiatan lainnya, asalkan bukan dalam bentuk komersial.

"Foto bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini," tegasnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024