Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menetapkan selebgram wanita asal Cianjur sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadi miliknya, bahkan polisi mengidentifikasi bahwa pelaku termasuk admin situs-nya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu, mengatakan selebgram wanita yang memiliki pengikut lebih dari 500 ribu orang di media pribadi-nya itu, sempat diperiksa penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur (16/1).


"Selebgram pemilik aku media sosial instagram @Mayakalylatapa itu, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan Rp16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," katanya.

Tono menjelaskan tersangka menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya, dimana nantinya tersangka mendapat keuntungan.

Petugas menyita barang bukti berupa telepon pintar, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening, sedangkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.

Menurut Tono, pihaknya menggencarkan razia siber di dunia maya, guna menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi, termasuk meminta berbagai kalangan untuk melapor ketika mendapati promosi judi online.

"Kami minta berbagai kalangan warga terutama selebgram di Cianjur tidak ikut mempromosikan situs judi online atau situs yang berbau judi lainnya karena akan dijerat dengan Undang-undang ITE," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024