Magetan - Petugas Satuan Sabhara Kepolisian Resor Magetan, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras jenis arak Jawa antarprovinsi dari Jawa Tengah yang akan dijual di wilayah Jawa Timur. Kepala Satuan Sabhara Polres Magetan, Ajun Komesaris Polisi Supriyono, Minggu, mengatakan, jumlah arak Jawa yang diamankan mencapai 600 liter yang disimpan dalam sedikitnya 20 jerigen. "Minuman terlarang tersebut disita dari tangan Sukino Hari Winarto, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka memang telah menjadi target operasi polisi. Yang bersangkutan telah dibuntuti sejak memasuki daerah perbatasan Provinsi Jatim-Jateng," ujar AKP Supriyono. Ratusan liter arak tersebut diangkut dengan mobil Izusu Panther warna biru muda bernomor polisi AE-1349-BC. Tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya saat melintas di Jalan Raya Ngawi-Magetan Desa Bayem, Kecamatan Barat, Magetan. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Magetan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana ringannya. Kepada petugas, tersangka mengakui arak tersebut diperoleh dari sejumlah pembuatnya di kawasan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah. Arak tersebut dibeli dengan harga Rp5.000 per liternya dan akan djual lagi dengan harga yang tinggi untuk meraih keuntungan. "Setiap liternya saya jual hingga Rp25.000. Kegiatan ini sudah saya jalani sejak satu tahun terakhir. Hal ini karena mencari pekerjaan yang layak sangat sulit," kata tersangka Sukino. Setiap sepuluh hari sekali pihaknya menyelundupkan minuman keras ke Jawa Timur karena tergiur dengan keuntungan yang berlipat-lipat. Tidak hanya itu, untuk mengelabui petugas polisi di perbatasan, setiap pengiriman ia selalu berganti mobil dengan cara menyewa dan menutup rapat semua kaca jendela kendaraan. Polisi mengaku masih menyelidiki kasus ini. Selain itu, pihaknya akan gencar melakukan razia penyakit masyarakat, termasuk di antaranya peredaran minuman keras. "Penangkapan kali ini juga merupakan pengembangan hasil penyelidikan dari beberapa agen minuman keras di wilayah Magetan yang telah ditangkap dalam operasi sebelumnya," kata Kasat Sabhara Polres Magetan AKP Supriyono. Ia menambahkan, dalam sebulan terakhir Polres Magetan telah melakukan operasi pemberantasan peredaran minuman keras dengan hasil penyitaan mencapai sekitar 1.300 liter minuman keras dengan berbagai jenis. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras, karena selain tidak baik untuk kesehatan juga bertentangan dengan hukum. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011