Pamekasan - Front Pembela Islam (FPI) Pamekasan, Madura, melaporkan kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri ke Polda Jatim. Juru bicara FPI Pamekasan, Abdul Halim, Sabtu malam menjelaskan, laporan ke Polda Jatim itu dilakukan karena Polres Pamekasan menyatakan kasus itu tidak bisa diproses secara hukum lagi, karena ada kesepakatan damai. "Atas dasar itulah, maka kami langsung melapor ke Mapolda Jatim terkait kasus ini," kata Abdul Halim. Menurut dia, kasus pemerkosaan yang menimpa seorang santri di Pamekasan tersebut, sebenarnya bukan delik aduan, melainkan tindak kriminal murni, sehingga proses penyidikan semestinya tetap dilanjutkan. FPI datang ke Mapolda bersama korban dan kedua orang tuanya, guna meminta institusi penegak hukum di tingkat provinsi ini memperhatikan kasus itu, karena di tingkat Polres Pamekasan kasus ini sudah dianggap tidak perlu diproses hukum lagi. "Kami datang ke Mapolda Jumat (11/11) lalu bersama korban dan orang tuanya," kata Abdul Halim menjelaskan. Abdul Halim menuturkan, pihaknya melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Mapolda Jatim pada bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak Polda, kata dia, sangat responsif dengan laporan itu, bahkan dalam waktu dekat institusi penegak hukum di tingkat provinsi ini berencana datang ke Mapolres Pamekasan guna mempelajari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Pamekasan. Santri yang menjadi korban pemerkosaan dan proses penyidikannya dihentikan oleh Polres Pamekasan itu berinisial MA (16), warga Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Kasus perbuatan tidak manusiawi yang menimpa korban MA ini terjadi pada tanggal 14 September lalu. Ketika itu korban sedang menghadiri acara imtihan di salah satu lembaga pendidikan Islam di wilayah Kecamatan Pakong. Ketika itu MA diajak oleh RP yang merupakan pacarnya untuk menonton imtihan. Semula RP berangkat ke acara imtihan itu sendirian, tapi setelah sampai di lokasi ia bersama tujuh orang pemuda lainnya. Peristiwa nahas yang menimpa korban ini terjadi setelah MA menonton imtihan bersama pacarnya dan tujuh pemuda lainnya yang merupakan teman pacarnya itu. Gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ini merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Pamekasan. Selama ini korban hanya tinggal dengan pamannya, karena kedua orang tuanya bekerja sebagai TKI di Malaysia. Kasus perbuatan asusila yang menimpa gadis di bawah umur ini telah menyebabkan korban hamil. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin menyatakan, polisi tidak melanjutkan kasus pemerkosaan itu karena telah terjadi kesepakatan damai antara korban dengan pacarnya. "Artinya, si pacarnya ini mau menikah dengan korban. Makanya polisi tidak melanjutkan lagi penyidikan kasus ini," kata Nur Amin.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011