Advokat Siwalima Maluku (ASM) Abdul Karim Rahanar menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan 'Mencari pemimpin yang melanjutkan Estafet Presiden Jokowi' ini jika ditafsirkan tidak mengarahkan dan tidak ada keberpihakan kepada pasangan calon manapun.

"Kita tahu sendiri siapa pun pemimpin ke depan harus bisa melanjutkan estafet pembangunan. Jadi buat para politisi lawan politik, jangan sampai statement Kapolri dipolitisasi," ujar Karim sapaan akrabnya dalam keterangan pers, diterima di Surabaya, Jumat.

Lebih lanjut Karim menekankan, seperti kita ketahui, Polri merupakan institusi netral yang tidak berpihak ke pasangan calon manapun.

Baca juga: Jokowi sebut kepemimpinan itu tongkat estafet dan bukan meteran pom bensin

Baca juga: Dikritik karena sebut lanjutkan estafet kepemimpinan, TJI bela Kapolri

Soal netralitas Polri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi, Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Kemudian dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, juga menegaskan: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

Jadi, sambung Karim, jangan menafsirkan statement Kapolri tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan politik.

"Mari bersama kita support Polri untuk menjadi aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya, serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam jalannya Pemilu," pungkas Karim.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024