Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni melakukan mediasi terkait konflik batas wilayah pengelolaan objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu yang berada di Desa Sidomulyo.
"Permasalahan yang terjadi merupakan konflik yang sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu perlu ada mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Kabupaten Lumajang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa.
Menurutnya, permasalahan itu muncul karena wilayah wisata tersebut berbatasan antara Kabupaten Malang-Lumajang, sehingga Pemkab Lumajang berharap dapat segera dicari solusi dan ke depannya bisa dikelola bersama.
"Objek wisata Tumpak Sewu bisa dikelola bersama, seperti wisata Kawah Ijen, Gunung Bromo, dan tempat wisata lain yang berbatasan dengan kabupaten lain," tuturnya.
Ia menjelaskan konflik tersebut bermula dari pengelolaan wisata antara warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan masyarakat Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, terkait penarikan tiket masuk wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
"Penarikan tiket masuk dilakukan di dua titik yaitu pintu masuk Tumpak Sewu oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidomulyo, serta oleh warga Desa Sidorenggo di aliran menuju Air Terjun Tumpak Sewu," katanya.
Oleh sebab itu, Indah Wahyuni meminta pengelola untuk memperbarui regulasi terkait pembayaran tiket masuk bagi para pengunjung wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
"Saya minta pada BUMDes dan Pokdarwis agar memasangkan gelang bagi pengunjung yang sudah membayar sebagai tanda pembayaran. Dengan begitu pengunjung yang sudah memakai gelang tidak akan ditarik lagi," ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian konflik, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ikut hadir melalui Bappeda dan Biro Pemerintahan, sehingga pihaknya akan menyusun langkah-langkah tegas guna mencegah terulangnya konflik serupa pada masa mendatang.
"Kami akan mendalami lebih lanjut dan jika memungkinkan akan menyiapkan perjanjian kerja sama dengan syarat pengaturan yang jelas bagi pengelola, baik dari Desa Sidomulyo Kabupaten Lumajang maupun Desa Sidorenggo Kabupaten Malang," katanya.
Pj Bupati Lumajang itu sudah melakukan kunjungan ke Pilar Batas Acuan Utama (PABU) Malang-Lumajang, khususnya di PABU 50 dan PABU 51 pada Senin (8/1), sekaligus untuk mengatasi permasalahan terkait penentuan batas lokasi wisata air terjun Tumpak Sewu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Permasalahan yang terjadi merupakan konflik yang sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu perlu ada mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Kabupaten Lumajang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa.
Menurutnya, permasalahan itu muncul karena wilayah wisata tersebut berbatasan antara Kabupaten Malang-Lumajang, sehingga Pemkab Lumajang berharap dapat segera dicari solusi dan ke depannya bisa dikelola bersama.
"Objek wisata Tumpak Sewu bisa dikelola bersama, seperti wisata Kawah Ijen, Gunung Bromo, dan tempat wisata lain yang berbatasan dengan kabupaten lain," tuturnya.
Ia menjelaskan konflik tersebut bermula dari pengelolaan wisata antara warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan masyarakat Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, terkait penarikan tiket masuk wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
"Penarikan tiket masuk dilakukan di dua titik yaitu pintu masuk Tumpak Sewu oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidomulyo, serta oleh warga Desa Sidorenggo di aliran menuju Air Terjun Tumpak Sewu," katanya.
Oleh sebab itu, Indah Wahyuni meminta pengelola untuk memperbarui regulasi terkait pembayaran tiket masuk bagi para pengunjung wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
"Saya minta pada BUMDes dan Pokdarwis agar memasangkan gelang bagi pengunjung yang sudah membayar sebagai tanda pembayaran. Dengan begitu pengunjung yang sudah memakai gelang tidak akan ditarik lagi," ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian konflik, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ikut hadir melalui Bappeda dan Biro Pemerintahan, sehingga pihaknya akan menyusun langkah-langkah tegas guna mencegah terulangnya konflik serupa pada masa mendatang.
"Kami akan mendalami lebih lanjut dan jika memungkinkan akan menyiapkan perjanjian kerja sama dengan syarat pengaturan yang jelas bagi pengelola, baik dari Desa Sidomulyo Kabupaten Lumajang maupun Desa Sidorenggo Kabupaten Malang," katanya.
Pj Bupati Lumajang itu sudah melakukan kunjungan ke Pilar Batas Acuan Utama (PABU) Malang-Lumajang, khususnya di PABU 50 dan PABU 51 pada Senin (8/1), sekaligus untuk mengatasi permasalahan terkait penentuan batas lokasi wisata air terjun Tumpak Sewu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024