Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo di Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) kepada para petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementerian Pertanian.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Muhammad Zaini, informasi yang tersebar di media sosial mengenai pungli kepada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung yang dilakukan oleh pengurus kelompok tani di Kecamatan Banyuputih tidak benar.
Di Situbondo, Sabtu, dia menyampaikan bahwa kelompok tani di Kecamatan Banyuputih hanya menarik iuran untuk kas yang sudah disepakati bersama oleh para petani penerima bantuan.
"Kami sudah mengumpulkan semua kelompok tani di Kecamatan Banyuputih, dan kami juga meminta pengurus kelompok tani membuat pernyataan bahwa tidak ada pungli, melainkan iuran," katanya.
Informasi mengenai tuduhan adanya pungutan liar pada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementerian Pertanian di Kecamatan Banyuputih bermula dari unggahan pemilik akun Facebook "Satria".
"Setelah kami mengumpulkan pengurus kelompok tani di Kecamatan Banyuputih, ternyata pemilik akun media sosial Facebook itu bukan termasuk penerima bantuan pupuk dari Kementan," kata Zaini.
Zaini menyampaikan bahwa menurut pengakuan pengurus kelompok tani, para penerima bantuan pupuk secara sukarela membayar iuran kas Rp25.000 hingga Rp50.000 ke kelompok tani sesuai kesepakatan bersama.
"Masing-masing penerima bantuan pupuk yang membayar iuran itu bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp50.000 tergantung luas lahan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Muhammad Zaini, informasi yang tersebar di media sosial mengenai pungli kepada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung yang dilakukan oleh pengurus kelompok tani di Kecamatan Banyuputih tidak benar.
Di Situbondo, Sabtu, dia menyampaikan bahwa kelompok tani di Kecamatan Banyuputih hanya menarik iuran untuk kas yang sudah disepakati bersama oleh para petani penerima bantuan.
"Kami sudah mengumpulkan semua kelompok tani di Kecamatan Banyuputih, dan kami juga meminta pengurus kelompok tani membuat pernyataan bahwa tidak ada pungli, melainkan iuran," katanya.
Informasi mengenai tuduhan adanya pungutan liar pada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementerian Pertanian di Kecamatan Banyuputih bermula dari unggahan pemilik akun Facebook "Satria".
"Setelah kami mengumpulkan pengurus kelompok tani di Kecamatan Banyuputih, ternyata pemilik akun media sosial Facebook itu bukan termasuk penerima bantuan pupuk dari Kementan," kata Zaini.
Zaini menyampaikan bahwa menurut pengakuan pengurus kelompok tani, para penerima bantuan pupuk secara sukarela membayar iuran kas Rp25.000 hingga Rp50.000 ke kelompok tani sesuai kesepakatan bersama.
"Masing-masing penerima bantuan pupuk yang membayar iuran itu bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp50.000 tergantung luas lahan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024