Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di wilayah Kota Malang, dengan korban berinisial AP (34) warga Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka berinisial AR pada Kamis (4/1) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," kata Danang.

Sebagai informasi, tersangka AR merupakan warga Probolinggo yang tinggal di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pembunuhan tersebut, diduga dilakukan pada Oktober 2023.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menjelaskan, kasus tersebut bermula pada saat ditemukannya tubuh manusia yang terpotong pada bagian kepala, tangan serta kaki di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023.

Adanya peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah dalam beberapa waktu, menemukan petunjuk, bahwa seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," tambahnya.

Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.

"Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya," katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, tersangka sudah mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.

"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," katanya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Dalam kasus tersebut, tersangka JM (61) membunuh istrinya MS (55) disertai tindakan mutilasi.

Tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut pada 30 Desember dan menyerahkan diri ke pihak berwajib pada 31 Desember 2023. Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut diduga akibat permasalahan rumah tangga.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024