Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2024 akan mengoptimalkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa rampung dalam tenggat waktu 24 jam atau satu hari setelah diajukan oleh pemohon.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut ada beberapa jenis layanan adminduk yang harus rampung cepat, yakni akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan identitas kependudukan digital (IKD).

"Kalau permohonan adminduk sudah masuk, maka maksimal satu hari setelahnya harus sudah selesai," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa.

Menurut dia, optimalisasi pelayanan tersebut untuk menjamin kemudahan haknya terkait segala proses permohonan adminduk, terlebih hal itu juga bersifat krusial.

Karena itu, Eri menyatakan apabila ada keterlambatan perampungan adminduk, maka sanksi siap diberikan.

"Ada sanksinya, pemotongan tunjangan kinerja, karena izin itu tidak perlu lama," ucapnya.

Kendati demikian, Pemkot Surabaya mengecualikan apabila hal itu terkait permohonan pencetakan KTP konvensional, karena harus menyesuaikan jumlah blanko dari pemerintah pusat.

"Blanko KTP itu antre, misal di urutan 600 tetapi yang diberi baru 300 blanko, jadi harus nunggu," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengarahkan agar masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD melalui aplikasi yang sudah disediakan.

"Sehingga warga Surabaya terbiasa dengan KTP digital. Kalau pencetakan yang kartu itu nunggu blanko," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut pelayanan 24 jam memang sudah berjalan, namun pihaknya terkadang juga mengalami kendala, salah satunya soal persyaratan yang diajukan pemohon masih kurang lengkap.

"Pemohon itu ketika mengajukan untuk mendapatkan pelayanan sudah dapat E-kitir dimasukkan melalui Klampid New Generation (KNG), kemudian  masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat, tetapi terkadang persyaratan itu kurang, sehingga kami komunikasikan lagi dengan pemohon agar melengkapinya," ucapnya.

Salah satu persyaratan yang biasanya tidak dilengkapi adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Misalnya kematian itu ada surat tersebut, intinya saat persyaratan lengkap bisa selesai 24 jam," kata dia.

Penyelesaian permohonan adminduk yang diajukan masyarakat dalam kurung waktu 24 jam, biasanya terkendala pencantuman nomor telepon yang tidak valid dari pemohon.

Petugas pelayanan pun kesulitan memberikan informasi terkait syarat pengurusan yang harus dilengkapi.

"Jadi kami mohon bagi warga yang melakukan permohonan pelayanan, baik secara mandiri maupun melalui petugas di kelurahan atau di balai RW kalau memasukkan nomor telepon dan email yang sesuai," katanya.

Sedangkan untuk KTP konvensional, Eddy menyebut ketika jumlah blanko mencukupi, maka proses pencetakan dilakukan semaksimal mungkin.

"Makanya kami arahkan warga memanfaatkan IKD. Namun, kalau blankonya ada, kami cetak hingga selesai," kata dia.

Dispendukcapil memprioritaskan pencetakan KTP konvensional bagi pemohon baru atau usia 17 tahun dan masyarakat yang kehilangan kartu identitas kependudukan.

"Kalau yang sudah punya KTP tetapi dia mau ganti, misalnya gelar kami tahan dulu," tutur Eddy.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024