Surabaya - Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menolak pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena hal itu akan menyulitkan upaya mengadili koruptor, mengingat wilayah Indonesia yang luas dan sebagian bermedan sulit. "Kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, lalu siapa yang mengadili koruptor. Kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, apa nanti UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor harus ditinjau ulang," katanya di Surabaya, Senin. Ia mengemukakan hal itu setelah menghadiri pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) 2011 di Surabaya, dalam dua gelombang pada 7-10 November. "Pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah itu akan membuat koruptor di daerah harus dikembalikan ke pengadilan semuanya, apakah begitu," ucap mantan Kapolda Kaltim dan Wakapolda Jatim itu. Saat ini, menurut dia, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah sangat membantu vonis atau hukuman terhadap terdakwa korupsi. "Pengadilan Tipikor juga tidak selalu memberikan vonis bebas kepada para terdakwa, melainkan keputusan bebas itu melalui pertimbangan hukum yang berlaku. Memang ada yang dibebaskan, tetapi banyak pula yang dihukum," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011