Pacitan - Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menegaskan bahwa pemerintah sulit memenuhi tuntutan warga yang mengharapkan ganti rugi lahan terdampak proyek tol trans-Jawa sesuai rekomendasi tim panitia pengadaan tanah (P2T). "Pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi lahan melebihi apa yang sudah direkomendasikan tim independen," tegasnya saat berkunjung di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Selasa. Penegasan itu disampaikan Joko saat mendapat pertanyaan dari wartawan mengenai polemik yang mengiringi proses pembebasan lahan untuk proyek tol trans-Jawa di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sesuai rekomendasi tim independen, tanah di daerah tersebut dipatok dengan harga Rp300 ribu per meter. Namun seiring proses yang berjalan, warga setempat ramai-ramai melakukan penolakan dan menuntut ganti rugi senilai Rp2 juta per meter. Penolakan itu sendiri mencuat saat tim P2T melakukan sosialisasi pembangunan tol trans-Jawa di Balai Desa Sambirejo, Rabu (26/10). "Kalau (perbedaan harga) ini tetap tidak ada titik temu, terpaksa pembangunan di ruas jalan tersebut sementara kami tinggal," tegasnya. Meskipun begitu, Joko mengaku pihaknya tetap optimistis proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan infrastruktur penghubung antara Banten-Banyuwangi tersebut bakal terselesaikan. Keyakinan serupa ia kemukakan saat menanggapi permasalah pembebasan lahan proyek jalan lintas selatan (JLS) di Kabupaten Pacitan. Joko Kirmanto berharap, proyek JLS di Pacitan maupun daerah-daerah lain di sepanjang pesisir selatan Jawa bisa secepatnya diselesaikan, termasuk masalah ganti rugi lahan di Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan yang hingga kini masih bermasalah. "Jika masalah ganti rugi itu selesai, otomatis ruas JLS Pacitan-Hadiwarno di Kecamatan Ngadirojo itu juga akan cepat selesai. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah daerah menyelesaikan 'kerikil-kerikil' masalah ini," tandsnya. Kementarian Pekerjaan Umum sendiri sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk pembebasannya. Hanya saja, terkait jumlah nominalnya, Joko tak bersedia mengungkapkan secara terperinci. Proyek JLS yang melintasi ruas Desa Jetak memang terkatung-katung. Sebenarnya pada akhir September 2010 lalu Pemkab Pacitan berencana melakukan eksekusi atas lahan milik warga. Namun rencana itu mendapat perlawanan saat negosiasi antara tim-9 (tim pembebasan lahan) dengan warga menemui jalan buntu. Untuk menghindari konflik, akhirnya proses penggusuran hanya dilakukan pada lahan yang tidak bermasalah.(*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011