Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kini bisa melakukan pencairan tagihan pekerjaan lebih awal seiring diterbitkannya kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk pengembangan ekonomi inklusif di daerah itu.

"Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini nanti akan sangat membantu UMKM yang modalnya terbatas," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Senin.

Ia menjelaskan, konteks pengadaan kartu kredit pemerintah daerah atau KKPD ini bertujuan untuk memberikan talangan pembayaran bagi setiap UMKM yang memiliki kontrak pekerjaan dengan Pemkab Trenggalek.

KKPD ini merupakan produk unggulan baru yang diluncurkan Bank Jatim bekerja sama dengan Pemkab Trenggalek.

Fungsi atau kegunaan KKPD ini boleh dibilang mirip bank garansi.

UMKM mendapat order pekerjaan dari Pemkab Trenggalek, dan setelah proyek/pekerjaan dilaksanakan, pelaku usaha bisa menarik sejumlah uang menggunakan kartu kredit sebagai dana talangan untuk mengganti modal yang sudah dikeluarkan.

Selama ini, lanjut dia, pelaku UMKM yang bermodalkan minim jarang mau menerima order dari pemerintah. Hal itu dikarenakan proses pembayaran tidak bisa langsung dilakukan.

Ada tempo waktu pembayaran dari pemerintah kepada pihak penyedia. Pasalnya untuk mencairkan anggaran pemerintah butuh proses penyusunan SPJ, sehingga dengan begitu butuh tempo waktu untuk proses pembayaran.

"Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini nanti akan sangat membantu para UMKM yang modalnya terbatas. Karena selama ini, tenggang waktu antara eksekusi kegiatan dengan pembayaran itu biasanya ada tempo. Jadi kalau order sesuatu UMKM nalangi dulu. Ini akhirnya yang diorder UMKM-UMKM yang punya modal," kata Mas Ipin.

Dengan KKPD itu, ia berharap nantinya ada pemerataan ekonomi di semua UMKM, sehingga ekonomi di daerahnya semakin inklusif.

Sebab dengan adanya KKPD tersebut, UMKM yang modalnya pas pasan pun tidak keberatan bila diorder pemerintah.

"Pembayaran pemerintah nanti tidak lagi menunggu pencairan anggaran, melainkan menggunakan kartu kredit Bank Jatim," katanya.

Jadi kalau pemerintah punya utang, itu tidak utang ke UMKM, tapi hutangnya ke Bank Jatim. Dengan begitu, UMKM begitu dapat order langsung menerima uangnya.

"Bila ada transaksi bisa dibayar seketika itu juga. Tinggal pembayaran Pemerintah Daerah ke Bank Jatim sekian minggu, sekian haril. Karena kita membuat SPJ ada proses waktu yang dibutuhkan," katanya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023