Pemerintah Kota Kediri melakukan fasilitasi sertifikasi halal menggandeng Satgas Sertifikasi Halal dari Kementerian Agama, sehingga produk UMKM terjamin halal.
Kepala Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengemukakan sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam UU dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Apalagi adanya kebijakan pemerintah tentang produk makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikasi halal sampai bulan Oktober 2024. Tentu hal itu menjadi perhatian kita dan ini salah satu strategi yang kita lakukan," katanya di Kediri, Kamis.
Pihaknya menggandeng Satgas Sertifikasi Halal dari Kemenag Kota Kediri. Saat ini telah dilakukan sosialisasi yang diikuti puluhan UMKM di Kota Kediri.
Ia mengatakan, secara keseluruhan Dinkop UMTK Kota Kediri sudah memfasilitasi 586 pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.
"Pemkot Kediri akan terus mencari terobosan dengan menggandeng berbagai mitra untuk memfasilitasi segala macam bentuk penguatan bagi para pelaku UMKM. Dari Pemkot Kediri sudah memfasilitasi, jadi harus sportif dan semangat," ujar dia.
Ia berharap adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM agar nantinya usaha yang digeluti mendapatkan jaminan halal, bisa dipasarkan secara luas dan diterima masyarakat.
"Untuk itu, kami mengimbau pelaku usaha yang belum mengurus, segera melakukan percepatan sertifikasi halal mumpung masih ada program Sehati. Besar harapan kami produk mampu bersaing di tingkat pasar global," kata dia.
Sementara itu, Brian Kristian Wijaya, salah seorang peserta senang dengan adanya sertifikasi halal dari Dinkop UMTK ini. Sehari-hari ia menggeluti usaha di bidang produksi kebutuhan rumah tangga, sehingga sertifikasi halal sangat penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Selain diwajibkan, ketika kita punya sertifikat halal masyarakat akan merasa aman menggunakan produk kita. Sosialisasi ini sangat membantu dan memudahkan kita sebagai pelaku UMKM," kata Brian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengemukakan sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dalam UU dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Apalagi adanya kebijakan pemerintah tentang produk makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikasi halal sampai bulan Oktober 2024. Tentu hal itu menjadi perhatian kita dan ini salah satu strategi yang kita lakukan," katanya di Kediri, Kamis.
Pihaknya menggandeng Satgas Sertifikasi Halal dari Kemenag Kota Kediri. Saat ini telah dilakukan sosialisasi yang diikuti puluhan UMKM di Kota Kediri.
Ia mengatakan, secara keseluruhan Dinkop UMTK Kota Kediri sudah memfasilitasi 586 pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.
"Pemkot Kediri akan terus mencari terobosan dengan menggandeng berbagai mitra untuk memfasilitasi segala macam bentuk penguatan bagi para pelaku UMKM. Dari Pemkot Kediri sudah memfasilitasi, jadi harus sportif dan semangat," ujar dia.
Ia berharap adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM agar nantinya usaha yang digeluti mendapatkan jaminan halal, bisa dipasarkan secara luas dan diterima masyarakat.
"Untuk itu, kami mengimbau pelaku usaha yang belum mengurus, segera melakukan percepatan sertifikasi halal mumpung masih ada program Sehati. Besar harapan kami produk mampu bersaing di tingkat pasar global," kata dia.
Sementara itu, Brian Kristian Wijaya, salah seorang peserta senang dengan adanya sertifikasi halal dari Dinkop UMTK ini. Sehari-hari ia menggeluti usaha di bidang produksi kebutuhan rumah tangga, sehingga sertifikasi halal sangat penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Selain diwajibkan, ketika kita punya sertifikat halal masyarakat akan merasa aman menggunakan produk kita. Sosialisasi ini sangat membantu dan memudahkan kita sebagai pelaku UMKM," kata Brian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023