Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengatakan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang baru disahkan DPR diharapkan bisa mengatasi persoalan kemiskinan. Jumlah penduduk miskin Indonesia yang mencapai lebih dari 30 juta jiwa, dan diperkirakan 13,7 juta jiwa di antaranya adalah fakir miskin, maka UU Pengelolaa Zakat diharapkan mampu memberikan kontribusi di dalam penanganan fakir miskin, ujar Herlini di Jakarta, Jumat. "Perkembangan zakat menunjukkan peningkatan yang signifikan pascaterbitnya UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Perkembangan yang menggembirakan itu antara lain dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)," ujarnya. Meningkatnya kesadaran berzakat, kata dia, telah menyebabkan semakin meningkatnya jumlah penghimpunan dana. Dengan jumlah potensi zakat yang begitu besar sebagaimana hasil riset BAZNAS dan IPB tahun 2011 mengenai potensi zakat nasional ditemukan angka mencapai Rp217 triliun rupiah atau setara dengan 3,4 persen dari PDB Indonesia, kata Herlini, bisa menjadi solusi mengatasi persoalan kemiskinan. "Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya UU Pengelolaan Zakat ini bisa disininergikan dengan UU Tentang Fakir Miskin,' ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Herlini berharap ke depan terjadi sinergi dan komunikasi antara Badan Zakat Nasional (BAZNAS) selaku pengelola zakat nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kementerian Agama dan Kementerian Sosial di dalam penanganan fakir miskin. "Sinergi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan. Contoh sederhana adalah sinergi di dalam pendataan fakir miskin. Dengan adanya penggunaan data yang sama dan terintegrasi, maka tidak akan terjadi kesalahan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat," ujarnya. Kepada LAZ Herlini mengimbau agar bisa menyesuaikan tata organisasinya sesuai dengan UU yang baru. "Pemerintah juga diharapkan bisa mensosialisasikan UU yang baru ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami substansi perubahan UU ini," ujarnya. Sebelumnya, ketika RUU Pengelolaan Zakat akan disahkan menjadi UU, sempat terjadi pembahasan yang alot yang disuarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pasal 18 tentang pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan persyarakat terdaftar sebagai organsiasi kemasyarakatan Islam yang mengelola pendidikan, dakwah dan sosial. Konsekuensinya, LAZ yang sudah berjalan dan berkontribusi selama ini dibawah payung hukum yayasan harus menyesuaikan diri sesuai dengan UU yang baru.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011