Kejaksaan Negeri Surabaya mengembalikan barang-barang bukti yang dirampas dari perkara investasi bodong perusahaan robot trading "Viral Blast Global" untuk dibagikan kepada para korban. 

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan menjelaskan Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Aset dari perusahaan robot trading Viral Blast Global yang menjadi barang bukti perkara ini  dirampas untuk dikembalikan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat. 

Putusan kasasi Mahkamah Agung juga menjatuhkan vonis tiga bos PT Trust Global Karya yang mengelola robot trading Viral Blast Global, yaitu Minggus Umboh, Risky Puguh Wibowo dan Zainul Huda Purnama dengan hukuman masing-masing 13 tahun, subsidair 1 tahun 10 bulan penjara.

Terdata para korbannya sebanyak 905 orang yang menderita total kerugian mencapai Rp1,8 triliun.  

Kejari Surabaya mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1.850 Dolar Singapura atau senilai Rp21 miliar yang diserahkan kepada LPSK. 

Selain itu, juga telah ditransfer pengembalian barang bukti uang senilai Rp6 miliar ke rekening penampungan LPSK.

Kajari Joko berpesan agar teknis pengembaliannya kepada masing-masing korban jangan sampai gaduh. 

"Teman-teman dari paguyuban korban tolong dikoordinasikan yang baik dengan teman-teman LPSK. Tentu kami percaya masyarakat yang mencari keadilan dan tentunya juga menuntut hak mereka dapat terlayani dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang baru," tuturnya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berjanji akan membagikannya kepada masing-masing korban secara proporsional sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. 

"Oleh karena itu, betul sekali seperti disampaikan Pak Kajari, nanti LPSK bersama koordinator paguyuban dan korban lainnya yang di luar paguyuban duduk bersama membicarakan pengembaliannya nanti baiknya bagaimana," katanya.
 
Ditandaskan, barang bukti dari aset perusahaan robot trading Viral Blast Global lainnya yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban adalah barang-barang berharga. Termasuk di antaranya berupa apartemen, rumah dan mobil. 

"Barang-barang tersebut akan melalui mekanisme pelelangan, sebelum nantinya dibagikan kepada para korban secara proporsional," ucap Antonius.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023