Persiapan Pemilihan Umum 2024 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 kini telah memasuki tahap-tahap krusial. Tahapan yang berlangsung selama 610 hari sebelum pemungutan suara tersebut tinggal menyisakan 100 hari.

Dalam hal mempersiapkan tahapan tersebut, setidaknya ada dua tahapan yang harus diperhatikan jika menyangkut isu pemilu ramah lingkungan, yaitu pengadaan logistik Pemilu dan tahapan kampanye.

Pemilu ramah lingkungan menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan jika merujuk pada jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 kali ini yaitu 203.056.748 Pemilih yang terdistribusi dalam 820.161 TPS se-Indonesia.

Belum lagi ditambah pemilih luar negeri sebanyak 1.750.474 pemilih yang dibagi dalam 138 KBRI di seluruh dunia. Hal ini menjadi beban baru bagi lingkungan jika tidak diperhatikan cara untuk menjaga Pemilu Ramah Lingkungan.

Terlebih jika memperhatikan surat suara, perlengkapan pemungutan suara, hingga proses kampanye yang tentunya memiliki potensi beban bagi lingkungan.

Pemilu Ramah Lingkungan sangat penting untuk dijadikan pijakan dasar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Merujuk pada kalkulasi yang pernah dihitung oleh Herwyn Malonda, Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027 sekaligus penulis buku "Green Constitution; Masa Depan Pemilu Indonesia", menyebutkan bahwa untuk memenuhi pembuatan surat suara di Kota Manado pada Pemilu 2019 dibutuhkan 6.675 pohon berusia lima tahun untuk kebutuhan 6.675 rim atau sekitar 3.337.742 lembar kertas HVS kuarto. 

Hitungan tersebut belum termasuk dampak dari alat peraga kampanye yang nantinya akan bertebaran di sudut-sudut penjuru Indonesia.

Menilik data daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024, terdapat 9.919 bakal caleg DPR-RI yang berebut 585 kursi Senayan di 84 daerah pemilihan di seluruh Tanah Air.

Jika seorang bakal caleg akan mencetak 100 baliho ukuran 2x3 meter seberat 5 kilogram, berarti ada 49 ton baliho se-Indonesia yang akan menjadi residu pascakampanye berlangsung.

Hal tersebut belum termasuk baliho Capres-Cawapres, bakal caleg DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.


Prioritas pemilu ramah lingkungan

Persoalan Lingkungan tidak pernah bisa dilepaskan dari Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pentingnya penciptaan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak masyarakat.

Sehingga dalam persoalan Pemilu 2024 perlu kiranya memprioritaskan Konsep Pemilu Ramah Lingkungan yang komprehensif dan tentunya berjalan sesuai kaidah regulasi dasar penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Misalnya saja adalah penggunaan bahan daur ulang dalam pembuatan logistik Pemilihan Umum, seperti surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Meski pengadaan logistik pemungutan suara dikerjakan oleh perusahaan yang melakukan tender secara Nasional, setidaknya terdapat syarat dan prasyarat dalam lelang, yaitu mencantumkan spesifikasi bahan ramah lingkungan untuk memroduksinya.

Hal tersebut setidaknya menjadi komitmen KPU yang juga penyelenggara teknis Pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu ramah lingkungan.


Kampanye ramah lingkungan

Selain persoalan logistik pemilu yang berpotensi menjadi beban terhadap lingkungan, tahapan kampanye tidak terlepas dari persoalan potensi residu dan tentunya akan menjadi masalah baru bagi lingkungan.

Kita bisa lihat bagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Kampanye sebenarnya sudah memuat komitmen KPU dalam mensyaratkan peserta pemilu untuk lebih memperhatikan lingkungan.

Misalnya, dalam pasal 37 dan pasal 38 PKPU 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial, yang dirasa menjadi salah satu alternatif peserta Pemilu dalam mendukung pemilu ramah lingkungan.

Merujuk pada kampanye pada Pemilu 2019, kampanye melalui media sosial sangat efektif. Hal tersebut dibuktikan dengan partisipasi masyarakat Nasional dalam Pemilu 2019 mencapai 81 persen, suatu angka cukup tinggi sejak pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka di tahun 2004.

Dengan memanfaatkan kampanye melalui media sosial, peserta Pemilu 2024 tidak perlu khawatir dengan meninggalkan cara kampanye konvensional yang cenderung tidak ramah lingkungan akan kehilangan konstituennya.

Justru Kampanye di era "society 4.0" akan menambah simpati publik dan menghemat biaya daripada harus memperkeruh pemandangan kota dengan baliho atau memaku di pohon-pohon yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru kota.

Pemilu ramah lingkungan adalah jalan alternatif bagi Bangsa Indonesia dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini.

Terlebih Dunia saat ini mengalami pemanasan global ekstrem menyebabkan permukaan air laut naik yang diawali dari mencairnya es di Kutub Utara, serta kekeringan di daratan luas akibat sumber mata air seperti pohon-pohon ditebang sebagai bagian dari alat pemenuhan kebutuhan manusia, di antaranya terkait dengan pemilu.

Keniscayaan untuk beralih ke bahan daur ulang sebagai bahan dasar logistik pemilu dan pemanfaatan "E-Campaign" dalam Pemilu 2024 adalah salah satu upaya serta ikhtiar kita sebagai bagian dari insan Al-Kamil menyeimbangkan ekosistem kehidupan.

Sehingga dalam hal gelaran demokrasi tidak hanya sekadar memilih pemimpin semata, namun bagian dari ikhtiar dan penegakan regulasi penyelamatan ekosistem lingkungan.


*) Penulis merupakan Ketua KPU Kota Blitar 2019 - 2024

Pewarta: Choirul Umam, S.Pd. *)

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023