Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengingatkan seluruh kader di wilayah setempat turut menjaga kondusivitas demi keamanan masyarakat jelang Pemilihan Umum.(Pemilu) 2024.

"Kami sepakat pemilu itu harus mengedepankan program-program dan memberikan harapan yang lebih baik di masa depan," katanya di Surabaya, Selasa.

PDI Perjuangan Kota Surabaya Sosialisasi pemilu damai sudah sering melakukan sosialisasi kepada seluruh kader, bahkan hingga tingkat ranting.

"Di internal kami sudah dilakukan," ujar politikus senior yang juga Ketua DPRD Surabaya tersebut.

Berjalannya rentetan pesta demokrasi secara aman dan damai disebutnya sejalan dengan harapan dari partai pengusung bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD itu.

Sebab, kata dia, pelaksanaan pesta demokrasi bukan sekadar perlombaan memperoleh kekuasaan, namun aspek terpenting adalah sebagai langkah untuk membangun peradaban bangsa.

"Peradaban itu harus di miliki banyak orang, oleh seluruh masyarakat dan kemudian di diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan," tutur Cak Awi, sapaan akrabnya.

Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat bisa memberikan sumbangsih dengan menyuarakan hak pilihnya saat pemilu tahun depan.

Selain itu, masyarakat diminta bisa saling menghormati pilihan orang lain dan tak terpancing isu hoaks yang sering bertebaran di sosial media ketika mendekati masa coblosan, pada 14 Februari 2023.
 
"Perbedaan pilihan itu hal yang biasa dan wajar," kata dia.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden sudah dibuka pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023