Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember melakukan sinergi dan kolaborasi untuk mencegah terjadinya praktik korupsi pengelolaan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami datang ke Jember bukan dalam rangka penindakan, namun upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran," kata Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Irawati usai menggelar "Sosialisasi Antikorupsi" di Gedung DPRD Jember, Kamis.
Menurutnya, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, yakni kerugian negara, suap menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi.
"Setiap tahapan dalam pengelolaan anggaran bisa terjadi korupsi, mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi/audit sehingga hal tersebut bisa dicegah dengan kolaborasi eksekutif dan legislatif," tuturnya.
Irawati menjelaskan potensi korupsi di DPRD di antaranya penetapan dan perubahan APBD, penyusunan regulasi, bantuan sosial, pengelolaan hibah, pengelolaan anggaran honor/operasional, dan intervensi proyek.
"Dalam potensi itu, penyimpangan yang mungkin terjadi adalah adanya pengalihan dan pergeseran pos anggaran dalam APBD, intervensi kebijakan dan rekomendasi, rekayasa penggunaan pos anggaran, dan posisi tawar," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu diwaspadai sejumlah titik rawan korupsi seperti pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pembahasan dan pengesahan regulasi, dana aspirasi, pokir yang tidak sah, dan pelaksanaan penggunaan barang jasa dengan melakukan pemotongan.
"Pemberantasan korupsi yang sudah meluas tersebut tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar KPK dilaksanakan karena merupakan bagian dari 'monitoring' evaluasi setiap tahunnya terkait upaya perbaikan tata kelola dan kegiatan itu akan dilaksanakan di seluruh kabupaten untuk dapat melihat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto meminta aga KPK dapat mendampingi Kabupaten Jember dalam pembahasan APBD dengan tujuan agar sesuai regulasi dan tidak menyimpang dalam pembahasan, serta harus konkrit dalam perencanaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Kami datang ke Jember bukan dalam rangka penindakan, namun upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran," kata Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Irawati usai menggelar "Sosialisasi Antikorupsi" di Gedung DPRD Jember, Kamis.
Menurutnya, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, yakni kerugian negara, suap menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi.
"Setiap tahapan dalam pengelolaan anggaran bisa terjadi korupsi, mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi/audit sehingga hal tersebut bisa dicegah dengan kolaborasi eksekutif dan legislatif," tuturnya.
Irawati menjelaskan potensi korupsi di DPRD di antaranya penetapan dan perubahan APBD, penyusunan regulasi, bantuan sosial, pengelolaan hibah, pengelolaan anggaran honor/operasional, dan intervensi proyek.
"Dalam potensi itu, penyimpangan yang mungkin terjadi adalah adanya pengalihan dan pergeseran pos anggaran dalam APBD, intervensi kebijakan dan rekomendasi, rekayasa penggunaan pos anggaran, dan posisi tawar," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu diwaspadai sejumlah titik rawan korupsi seperti pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pembahasan dan pengesahan regulasi, dana aspirasi, pokir yang tidak sah, dan pelaksanaan penggunaan barang jasa dengan melakukan pemotongan.
"Pemberantasan korupsi yang sudah meluas tersebut tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar KPK dilaksanakan karena merupakan bagian dari 'monitoring' evaluasi setiap tahunnya terkait upaya perbaikan tata kelola dan kegiatan itu akan dilaksanakan di seluruh kabupaten untuk dapat melihat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto meminta aga KPK dapat mendampingi Kabupaten Jember dalam pembahasan APBD dengan tujuan agar sesuai regulasi dan tidak menyimpang dalam pembahasan, serta harus konkrit dalam perencanaannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023