Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur pada tahun 2023 menyalurkan bantuan rumah swadaya (BRS) yang lebih dikenal bedah rumah kepada 119 penerima yang tersebar di tiga kecamatan guna mensejahterakan masyarakat.
 
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Mojokerto, Selasa mengatakan penyaluran bantuan tersebut melalui Dinas PUPR Perakim, yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan Silpa DAK.
 
"Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp21 juta. Total tersebut dialokasikan berupa bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan ongkos tukang sebesar Rp3,5 juta," ujarnya.
 
Ia mengatakan, saat ini sebagian besar pembangunan telah selesai dan dirinya berkesempatan meninjau langsung sejumlah rumah warga penerima bantuan.
 
"Program bedah rumah (BRS) ini telah rutin diberikan kepada warga setiap tahun sejak 2019. Semoga semua bisa manfaat," ujar sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.
 
Intervensi yang diterima berbeda-beda, tergantung kondisi kerusakan dan kebutuhan setiap penerima. Seperti renovasi atap, dinding, kamar mandi, penambahan jendela, pintu, dan peninggian bangunan.
 
Melalui program ini, kata dia, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan warga terhadap rumah yang layak huni. Sehingga, dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kesehatan warga.
 
Pascadilakukan renovasi, Ning Ita pun berpesan agar warga penerima bantuan juga senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Yaitu dengan tidak membuang sampah ke sungai atau secara sembarangan.
 
"Selain itu, saya tadi lihat, ada barang-barang yang sudah tidak terpakai. Itu dijual di bank sampah. Dijadikan duit saja, dari pada kumuh dan menjadi tempat tumbuhnya penyakit," ujarnya.
 
Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Musmaulinda warga Kradenan Gang IV, Kelurahan Kauman ini mengaku sangat bersyukur atas bantuan renovasi rumah yang diberikan.
 
"Alhamdulillah, sebelumnya rumah saya pendek, panas karena atap asbes. Tapi sekarang sudah bagus, nyaman, lebih tinggi. Maturnuwun Bu Wali," tuturnya.
 
Sebelum ditetapkan menjadi penerima bantuan, warga dengan rumah tidak layak huni terlebih dahulu harus mengajukan lewat RT atau RW atau Kelurahan. Berikutnya, akan dilakukan verifikasi dari tenaga fasilitator lapangan (TFL) sesuai dengan syarat-syarat dalam petunjuk teknis peraturan wali kota (perwali)
 
Selanjutnya, rumah-rumah yang sudah sesuai dan lolos verifikasi akan diajukan untuk pembuatan NPHD atau perwali penerima bantuan.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023